Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UU BPJS
Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
Sunday 10 Jun 2012 21:20:02

Direktur Utama (Dirut) PT Akses (Persero), I Gede Subawa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan sosialisasi implementasi UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (7/06).

Sebanyak 22 provinsi di Indonesia menjadi tujuan pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2012.

Direktur Utama (Dirut) PT Akses (Persero), I Gede Subawa mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia sesuai amanah UU BPJS. Jaminan sosial telah diundangkan dalam UU SJSN tahun 2004 adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.

Persepsi inilah yang diharapkan terserap oleh seluruh stakeholder di Indonesia termasuk di dalam pemerintah daerah.

Selain itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi implementasi UU BPJS ini, terdapat sinkronisasi program baik dari pusat maupun daerah, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program jaminan sosial. Mengingat, sudah cukup banyak pemerintah daerah yang menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat di daerahnya.

Baik yang dikelola sendiri maupun dikelola oleh pihak ketiga. Misalnya, di bidang kesehatan cukup banyak Pemda yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU). Begitu pula dengan stakeholder yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Seperti, banyaknya perusahaan di tiap daerah yang mengelola program
jaminan sosial secara mandiri. Sosialisasi implementasi UU BPJS diharapkan dapat tercipta sinkronisasi program demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas dana.
Sosialisasi juga bertujuan untuk mendapatkan bahan masukan yang akan dipergunakan untuk perumusan perundang-undangan yang terkait
dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dimana pada saat ini, penggodokan tentang peraturan pemerintah yang
terkait Jaminan Sosial, masih dilakukan dan ditargetkan selesai akhir tahun 2012. (bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait UU BPJS
 
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
 
Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
 
RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
 
Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]