Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemensos
Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
2021-10-06 06:10:38

JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ingin berhenti sebagai program di tingkat Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori berharap penanganan anak yatim menjadi kebijakan prioritas di tingkat negara. Demi merealisasikan harapan tersebut, ia mengusulkan agar segera dibentuk regulasi setingkat undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Bukhori saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kemensos di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/10). Dirinya menuturkan jika harapan ini disetujui Komisi VIII DPR RI sekaligus disambut Kemensos, tentu kebijakan penanganan anak yatim akan bisa ditangani secara serius oleh negara.

“Jika gayung bersambut antara Komisi VIII DPR dengan Kemensos, penanganan anak yatim tidak hanya melalui program di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, melainkan ditingkatkan derajatnya sebagai kebijakan negara yang utuh dan komprehensif. Sekurang-kurangnya di awal, program ini diatur oleh Peraturan Menteri (Permen), kemudian dibuat undang-undangnya,” ucap Anggota Partai Fraksi PKS DPR RI itu.

Bukhori menerangkan jumlah akumulatif anak yatim di Indonesia bersifat dinamis, bahkan cenderung meningkat. Sehingga, Komisi VIII DPR mendukung usulan anggaran Kemensos sebesar Rp11,64 Triliun untuk menyantuni 4,3 juta anak yatim piatu melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dimana Fraksi PKS berjanji mengawal usulan anggaran tersebut hingga disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislatif DPR RI tersebut menekankan urgensi penanganan anak yatim perlu diatur oleh kebijakan setingkat negara demi memastikan kesinambungan program bantuan. Sehingga ketika rezim pemerintahan berganti, program bantuan penanganan anak yatim tidak terputus.

“Persoalan ini tidak mungkin dipecahkan sendiri oleh Kementerian Sosial. Karena itu, saya mendorong program tali asih bagi anak yatim ini bisa dilakukan pada level kebijakan tingkat negara, sehingga kehadiran negara dalam membantu anak yatim tidak hanya direpresentasikan oleh Kemensos, dengan segala keterbatasannya, tetapi juga oleh kementerian/lembaga lain. Negara mesti hadir melindungi anak yatim,” tegas Bukhori.

Pada kesempatan yang sama, Bukhori turut menyoroti bantuan yang disalurkan oleh Kemensos seperti Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dinilai belum memberikan nilai tambah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh karenanya, ia mengusulkan agar Kemensos mengembangkan program pemberdayaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Kemensos.

“Kami mendorong supaya Kemensos mampu melihat para KPM ini tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek yang berdaya. Sehingga, yang dibantu oleh Kemensos tidak sebatas fisik rumahnya saja, melainkan juga membangun mindset dan mental KPM-nya melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui treatment yang berangkat dari model pemberdayaan,” wakil rakyat dapil Jawa Tengah I itu.

Masih terkait dengan KPM, Bukhori juga merasa prihatin soalnya minimnya pemberdayaan pendamping KPM. Musababnya, para pendamping KPM acap dituntut melakukan dengan berbagai kewajiban di luar tupoksi yang sudah ditetapkan. Sedangkan, Kemensos sendiri, seolah lepas tangan serta melimpahkan segala urusan KPM kepada pendamping KPM.

Maka pada titik ini, menjadi perlu bagi pendamping untuk memiliki keterampilan dalam memberikan stimulus positif bagi KPM demi membangkitkan kepercayaan diri. “Pendamping KPM perlu dilatih oleh Kemensos agar memiliki kemampuan dalam memotivasi KPM. Mental KPM perlu dibangun oleh pendamping agar terlepas dari kungkungan rasa minder atau inferior sehingga bisa memecahkan masalahnya sendiri,” tandas Bukhori.(ts/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemensos
 
HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]