Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Nelayan
Solar Langka, Nelayan Aceh Berhenti Melaut
Sunday 28 Apr 2013 10:49:32

Kapal nelayan di pantai Ulee Rubeek, Kecamatan Seunuddon, Aceh yang terbengkalai akibat kelangkaan solar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejak beberapa pekan terkahir berakibat terhentinya aktivitas nelayan di Kabupaten Aceh Utara.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (28/4) ratusan boat milik para nelayan di kawasan pantai Kabupaten Aceh Utara terlihat terbengkalai dipinggir pantai. Seperti yang terlihat di pantai Ulee Rubeek, Kecamatan Seunuddon.

“Sudah dua pekan kami tidak melaut, karena solar tidak ada,” kata Kepala Desa Ulee Rubeek Barat, Badlisyah Yahya.

Katanya lagi, kalaupun solar itu ada oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dijual seharga Rp 6000, sementara harga solar yang sebelumnya dijual Rp 5200 per liter.

Para nelayan mengaku jika kelangkaan BBM jenis solar ini terus langka, maka kebutuhan pangan mereka bakal terancam.

Kelangkaan solar itu menurut Raka Pradipta Nandiwardhana selaku Sales Executive Pertamina Wilayah Aceh di Lhokseumawe, disebabkan oleh sejumlah kenderaan tambang dan perkebunan yang kerap mengisi solar bersubsidi pada SPBU.

"Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, kendaraan truk pertambangan dan perkebunan dilarang memakai BBM solar bersubsidi," jelasnya

Kendatipun demikian, Pertamina sudah mengantisipasi dengan menyuplai BBM solar ke SPBU dalam wilayah Aceh Utara. Selain itu pihaknya memastikan kedepan tidak mengalami kelangkaan solar lagi, pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]