Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBD
Soemarmo Dimintai 10 Miliar Oleh Anggota DPRD Semarang
Tuesday 19 Jun 2012 00:42:36

Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, sidang perkara suap pembahasan anggaran APBD Kota Semarang dengan terdakwa Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6).

Kali ini, sidang yang mengagendakan medengar keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Ayi Yudi Mardiana. Dalam kesaksiannya, Yudi menyatakan inisiatif pemberian suap Rp.10 miliar memang dari DPRD Kota Semarang.

"Semula Walikota memerintahkan saya mempersiapkan dana sebesar itu. Tapi Pemerintah Semarang hanya sanggup memberikan Rp.4 miliar. Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh Anggota Dewan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Saksi yang lain Ari Kurniawan, yang merupakan staf seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang juga menyatakan hal serupa.
Dimana dirinya mengaku diperintahkan atasannya, Yudi Mardiana, untuk membuat pungutan dana dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di Pemkot Semarang. "Hitung plafon Rp.10 miliar, bagi ke tiap-tiap SKPD," ujar Ari.

Dari hasil hitung-hitungan tersebut, Ari melanjutkan, tiap-tiap SKPD harus menyetorkan sebesar Rp.1,35 miliar. Sementara seluruh SKPD yang menyetorkan berjumlah 52 buah. Anggaran tersebut tidak termasuk dari rekening listrik, telpon dan air tiap SKPD.

Seperti diketahui, Soemarmo didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Menurut Jaksa KPK, KMS Roni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar Anggota DPRD tersebut dapat memperlancar pembahasan Raperda.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp.304 juta dan Rp.40 juta kepada Anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada Anggota Dewan Agung Purno dan Sumartono.

Dan ketiganya, sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus ini. Karena tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan suap menyuap pada November tahun lalu. KPK sendiri menemukan 21 amplop putih yang ada di mobil Anggota Dewan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo dikenakan pasal berlapis. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.(vnc/biz)



 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]