Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Soal Vaksinasi Berbayar, Pegiat Antikorupsi: Presiden Masih Sangat Mungkin Mengoreksinya
2021-07-12 21:22:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah angkat bicara mengenai kebijakan Vaksinasi Gotong Royong berbayar. Ia pun berharap Pemerintah Republik Indonesia bisa membeberkan penjelasan rinci soal hal itu.

Karena kata Febri dasar hukum pemberlakuan kebijakan tersebut berubah-ubah.

Menurut dia, awalnya ada PMK 84/2020 dalam Pasal 3 yang mengaturnya. Isi PMK itu, vaksinasi adalah program yang Gratis.

Selanjutnya, dari Permenkes itu diubah lagi menjadi PMK 10/2021 yakni tercantum di Pasal 3 yang mengubah aturan vaksin yang gratis.

Kemudian, ada lagi Permenkes 18 tahun 2021 yang baru diundangkan 2 Juni 2021.

"PMK 84/2020 (Pasal 3: gratis), PMK 10/2021 (batalkan PMK 84/2020) (Pasal 3: yg gratis berubah). PMK 19/2021 Mohon penjelasannya," kata Febri pada, Minggu (11/7), melalui cuitan di akun twitter pribadinya @febridiansyah yang telah terverified dengan follower 103.645 akun.

Lebih jauh, pria yang pernah bekerja di KPK sebagai Kepala Biro Humas ini juga mengatakan bahwa Permenkes yang telah di ubah dengan Permenkes yang baru ini, Presiden Jokowi masih bisa mengoreksi aturan tersebut, terbuka lebar.

"Jika benar dasar hukum vaksin berbayar ini setingkat Peraturan Menteri Kesehatan, saya kira kalau mau, Presiden masih sangat mungkin mengoreksinya.. Mungkin juga malah Presiden belum tahu adanya Permen itu," jelas Febri.

Dia juga memohon agar hal tersebut, dipertimbangkan sebaik-baiknya. Terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini Permenkes 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK 10 tahun 2021 yang baru saja diundangkan 6 Juli 2021 lalu. Semoga terjelaskan dengan baik ya.. Di sinilah diubah definisi Vaksin Gotong Royong," tandas Febri Diansyah.

Febri juga menulis, "Terimakasih pak Presiden." untuk mengomentari link Video https://twitter.com/febridiansyah/status/1414476192170733569 dari akun Presiden Joko Widodo @jokowi pada 16 Desember 2020 lalu, dimana Jokowi mengeshare Video sambutannya terkait Vaksin Covid-19 menulis "Hari ini dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk seluruh warga masyarakat adalah GRATIS. Dan saya akan menjadi yang pertama menerima vaksin. Tidak ada alasan masyarakat tidak mendapatkan atau meragukan keamanan vaksin." tulis Jokowi.

Sementara, PT Kimia Farma Tbk selaku pihak penyedia vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong bagi individu menyatakan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sama seperti vaksinasi gotong royong perusahaan yaitu vaksin Sinopharm.

Dengan harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp 321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Untuk satu orang butuh 2 dosis, 2 x Rp 439.570 = Rp 879.140.(dbs/tw/bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]