Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jalan TOL
Soal Tarif Integrasi Tol JORR Rp 15.000, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
2018-06-21 21:16:16

Tampak saat Konfrensi pers Sosialisasi Integrasi Tol JORR di Kementerian PUPR.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) mengklaim kebijakan tarif integrasi yang diberlakukan pada Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan memudahkan pengguna jalan cuma ada rencana kenaikan dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, dalam konfrensi pers tentang sosialisasi integrasi Tol JORR yang dilaksanakan di media center Kementerian PUPR pada, Kamis (21/6).

"Dengan sistem integrasi 61 persen pengguna jalan yang membayar lebih murah, 38 persen mahal, 1 persen tak terpengaruh," katanya.

Menurut Arie, pengguna tol yang akan diuntungkan pada kebijakan ini adalah truk yang membawa angkutan logistik.

Penerapan integrasi tarif tersebut, lanjut Arie, untuk truk-truk yang biasanya membayar pada seksi W3 kemudian masuk di akses Tanjung Priok, cukup membayar satu kali. "Integrasi ini sudah ditunggu oleh truk-truk golongan III, IV dan V," ujar Arie.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penerapan tarif dengan sistem integrasi ini akan menguntungkan pengguna tol jarak jauh. "Pengguna cukup 'ngetep' sekali tapi untuk membayar jarak tempuh sekalipun," ucap Herry.

Seperti diketahui, penerapan integrasi sistem transaksi ini sebelumnya sempat ditunda dari rencana awal yang mulai dilaksanakan pada 13 Juni lalu, karena masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.

Sementara, setelah menunda dilaksanakan tanggal 13 Juni 2018 dan memundurkannya ke tanggal 20 Juni, pemerintah kembali menunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pengguna jalan akan membayar sekali saja lewat tarif sebesar Rp 15.000 saat masuk tanpa memperhitungkan berapa jarak yang sudah dilewatinya. (bh/mos)


 
Berita Terkait Jalan TOL
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]