Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Remisi
Soal Pemberian Remisi pada Koruptor, Menkumham: Jangan Hilangkan Hak Narapidana
Saturday 14 Mar 2015 17:38:01

Ilustrasi. Terkait Remisi Koruptor.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan dibalik rencana pemberian remisi bagi narapidana koruptor.

“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” kata Yasonna Yasonna kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).

Menkumham menjelaskan, kalau kita menghukum berat koruptor bisa dilakukan dengan memberatkan hukumannya. Dia tidak whistle blower, misalnya, ada seorang napi koruptor, tidak kooperatif, bisa menjadi alasan pemberatan hukuman.

“Hakimlah yang menentukan besaran hukumannya. Dan yang lebih baik, buat koruptor itu membayar senilai yang dia korup. Itu yang harus dibayar, disita, dan ditambah pemberatan berapa miliar (dendanya),” ujar Yasonna.

Jadi, lanjut Menkumham, hukuman badannya tetap jalan, tetapi jangan hilangkan hak dia sebagai narapidana dalam pembinaan. Jadi ini harus kita koreksi sistemnya. Ini yang mau saya luruskan.

Namun diakui Menkumham bahwa rencana pemberian remisi kepada koruptor itu masih dalam pembahasan secara ilmiah.

“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” terang Yasonna.

Perbaiki Sistem

Menurut Menkumham, ia akan memperbaiki sistem pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dengan sistem online, dan sudah dialokasikan anggaran. Dengan demikia, narapidana yang sudah berhak menurut Undang-undang untuk mendapatkan remisi, bisa langsung dimasukan datanya online, seperti nama, kejahatan yang dilakukan, lama masa tahanan, dan apa yang sudah dilakukan selama menjadi tahanan. Jadi orang-orang bisa lihat secara transparan.

“Saya tidak menutup mata bahwa pada pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kerap terjadi aksi suap menyuap. Kalau tidak ada uangnya tidak dikasih remisi. Itu yang mau kita berantas, dengan sistem online nanti akan bisa, sama seperti ujian CPNS. Dan saya punya akses di kantor saya,” terang Yasonna. Mengenai suasana lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sekarang padat, dimana orang sembarangan masuk, menurut Menkumham, pihaknya nanti akan beri CCTV, yang bisa diakses real time dari kantornya. Selain itu, juga akan dipasang finger print door lock untuk akses keluar masuk lapas.

“Jadi mari kita meletakkan perbaikan sistem itu dengan baik, pemberian remisi sesuai prosedur,” pungkas Yasona.(Humas Setkab/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]