Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Lindsay Lohan
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
2017-02-25 17:49:24

Soal rumor masuk Islam, Lindsay Lohan diminta untuk mengikuti kata hatinya.(Foto: Istimewa)
NEW YORK, Berita HUKUM - Kabar Lindsay Lohan memeluk agama Islam kian berhembus kencang saja. Apalagi baru-baru ini Lindsay mengunggah sebuah foto dengan keterangan 'InsaAllah' yang merupakan ucapan dalam bahasa Arab yang sering dituturkan umat Muslim

"Dengarkan kata hatimu, percaya kalau Tuhan ingin kamu melakukan terbaik yang kamu bisa lakukan. Aku mendukungmu," tulis ipunkk8. Hal senada juga diungkapkan rehman.butt.71, "Lindsay, kamu telah melakukan hal baik. Tinggal mengikuti kata hatimu dan mengambil langkah ke depan. Jangan bimbang Tuhan bersamamu,".

Dalam sebuah kesempatan, Lindsay memang mengutarakan ketertarikkannya pada Islam. Ia pun mempelajari Al-Quran yang didapatkan dari seorang teman dekatnya. Dari kitab suci umat Muslim tersebut, Lindsay mengaku mendapat mendapatkan obat untuk lukanya.

"Itu seperti pelipur lara untuk saya. Itu seperti hal yang membuat saya merasa aman," kata Lindsay Lohan.


 
Berita Terkait Lindsay Lohan
 
Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
 
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
 
Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
 
Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
 
Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]