Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Soal Kasus Century, Timwas Century Jangan Intervensi KPK
Saturday 07 Dec 2013 13:02:52

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Timwas kasus Bank Century ngotot meminta Wapres Boediono datang ke DPR untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait pemeriksaan KPK. Namun, Partai Demokrat menegaskan posisinya untuk tidak ikut campur dalam tugas KPK.

"PD tidak akan intervensi atau ikut campur terhadap kinerja KPK," ujar Wasekjen PD Andi Nurpati dalam diskusi polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya 26, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).

"Dulu kasus Anas, PD tidak intervensi. Andi Mallarangeng PD juga tidak intervensi. Kita percaya dulu tugas KPK," sambungnya, seperti dikutip dari detik.com.

Andi mengatakan DPR berhak memanggil KPK untuk mengklarifikasi pemeriksaan Boediono. Namun, tetap dirinya menegaskan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dulu.

"KPK berhak untuk dipanggil DPR. Saya kira terkait Century utamanya asas praduga tak bersalah. Sebaiknya tidak ada intervensi hukum maupun politik. Kalau dicampurkan lagi berarti kita tidak percaya KPK untuk bekerja maksimal," kata Andi.

Sementara, anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan pemanggilan Boediono untuk kedua kalinya itu untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono. Lebih lanjut lagi, terkait unsur kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan saat Boediono menjabat Gubernur BI.

"Sering disebutkan yaitu Budi Mulya dkk, kata dkk ini ingin kita perjelas. Apakah maksudnya sama dengan kesebelasan, apakah indikasai dari kolektif kolegial. Rabu kita panggil KPK dulu untuk konfirmasi," kata Hendrawan.

Kecurigaan itu, menurut Hendrawan, berdasarkan dari Pasal 36 UU Bank Indonesia yang mengandung unsur kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.(dha/mad/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]