Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
Soal Cek Pelawat, Nunun Pada Posisi Rumit
Monday 16 Apr 2012 17:09:19

Nunun Nurbaeti saat menunggu persidangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Nunun Nurbaeti. Boleh dikatakan agak tersendat. Pasalnya, terdakwa Nunun mengaku tidak mengetahui asal usul cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam kasusnya.

Hal itu dikatakan, saat dirinya diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). “Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Nunun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko apakah tahu atau tidak sumber cek perjalanan tersebut.

Nunun pun menambahkan, dirinya termasuk orang yang ceroboh dalam menangani rekening di Bank. “untuk itulah saya menyerahkan tugas tersebut ke seketaris pribadi saya,” tambahnya.
Sudjatmiko pun bertanya kembali, “lalu Arie Malangjudo dapat darimana ceknya?” Lagi-lagi, Nunun menjawab tidak tahu. “ Saya lupa bagaimana uang pencairan sebagian cek perjalanan ada yang mengalir ke rekening saya. Karena baik cek-nya, uangnya, saya percayakan kepada sekretaris saya, saya tidak pernah tahu sumber cek tersebut," ungkap istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun ini.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang WIdjodjanto pagi tadi mengungkapkan, bahwa ini merupakan kesempatan Nunun untuk membongkar siapa dalang yang berada di balik perkaranya. "Nunun bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan perannya apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan,"ujarnya.

Dan jika Nunun tidak mengungkap siapakah dalang di belakangnya, Bambang menilai, Nunun akan berada dalam posisi yang rumit.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]