Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pertamina
Soal Blok Nona, DPRD Ingin Bertemu Pertamina
Wednesday 18 Jan 2012 22:48:18

Dalam melakukan survei seismik kerap digunakan bahan peledak (Foto: Ist)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Berbagai pertanyaan penuh selidik diajukan komisi C DPRD Jombang, saat rapat dengar pendapat (RDP) tentang rencana kerja survei seismic 2D dan 3D Blok Nona oleh PT.Pertamina. Survei itu rencananya akan dilakukan terhadap enam kecamatan di Jombang, yakni , kecamatan Plandaan, kabuh, Ngusikan, Kudu, Ploso, dan Tembelang.

Berbagai pertanyaan pun dilayangkan para anggota Komisi C DPR Jombang kepada sejumlah pimpinan instansi terkait dnegan rencana tersebut. Instansi tersebut, antara lain Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Pertanian, Dishutbun, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Badan Perijinan Kabupaten Jombang.

Ketua Komisi C DPRD Jombang Solikin Ruslie mengajukan beberapa pertanyaan, khusunya mengenai sosialisasi, proses perijinan, dan proses ganti rugi tanam tumbuh. Komisi C juga menyesalkan merebaknya informasi tentang survei yang baru disampaikan sekarang, saat komisi C memintanya, bukan diberikan sejak dari awal bergulirnya rencana itu.

“Yang saya sayangkan, kenapa kita baru tahu dari masyarakat dan media, bukan langsung dari pemkab, terkait hal ini?. Untuk itu, lebih lanjut saya harap SKPD terkait menjelaskan kepada Komisi C, bagaimana proses sosialisasi, perijinan, hingga ganti rugi kepada masyarakat nantinya,” tanya Solikin, saat RDP, Rabu (18/1).

Hal berbeda ditanyakan oleh anggota komisi C yang lain, Iwan Setia Budi, menanyakan, jenis bahan peledak apa yang nantinya akan dipakai saat survey seismic, serta kenapa tidak ada wakil teknis dari Pertamina untuk menjelaskan hal ini, agar lebih detail. “Untuk itu, dalam sesi selanjutnya saya harap ada tim teknis dari Pertamina yang menjelaskan mekanismenya dari awal, agar kita bisa menyampaikan kepada masyarakat,” tegas Poltisi asal Partai Hanura, ini.

Mendapati cecaran pertanyaan dari Komisi C, Badan Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Darmadji menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan rapat dengan SKPD terkait, untuk perumusan ganti rugi tanam tumbuh. Nantinya, ada 6 tahapan yang akan dilakukan, yakni persiapan atau pengurusan ijin, sosialisasi, pekerjaan topografi, pengerjaan pemboran dan pengisian bahan peledak, perekaman, dan pembayaran ganti rugi.

“Sudah ada izin prinsip Dari Bapak Bupati, terkait rekomendasi kegiatan survei seimik 2D dan 3D. Berkaca dari penolakan masyarakat terhadap survei seimik oleh Exxon Mobil lalu. Kami berharap semua berjalan lancar dan dilakukan dan dilakukan secara baik, agar rencana ini berjalan dengan lancar. Tentunya, sosialisasi akan dilakukan melibatkan semua unsure yang ada, baik masyarakat, tokoh masyarakat, Muspida hingga kepala desa,” paparnya.

Namun, ada sedikit rasa ketidakpuasan atas jawaban yang dijelaskan oleh peserta RDP. Hal itu disebbakan Komisi C menginginkan Pertamina atau tim teknis yang ditunjuk untuk melakukan survei di
Jombang, agar bisa menerangkan lebih detail kepada komisi C. Untuk itu, DPRD mengambil kesimpulan yang menharapkan ganti rugi dilakukan untuk menguntungkan masyarakat, dilakukan sosialisasi yang baik agar tidak timbul penolakan kembali, serta pengawalan terhadap kesepakatan rekomendasi antara Pemkab dan Pertamina.

Sebagaimana diketahui, survei seismik 2D dan 3D Blok Nona itu, nantinya berada di empat kabupaten, yakni Nganjuk, Jombang, Bojonegoro, dan Lamongan. Dengan Panjang total survey seismic 2D 151,6 KM, dan untuk program 3D seluas 522 kilometer persegi, dengan jumlah titik rekam total 26.110 titik.(sin)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]