Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Soal 3 Peraturan Terbaru BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Ning Lucy
2018-08-01 16:09:54

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Perdirjampelkes BPJS Kesehatan) yang baru diterbitkan terkait tidak lagi mendapat jaminan pelayanan pada Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik, mendapat perhatian khusus dari Komisi IX DPR RI yang memang secara fungsinya memiliki kewenangan pengawasan pada bidang kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dra. Lucy Kurniasari menekankan, agar BPJS dapat meninjau ulang penerbitan tiga Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut dan melakukan pembatalan penerbitan aturan yang menimbulkan polemik di masyarakat ini.

"BPJS Kesejatan seharusnya menarik tiga Peraturan Direkrur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Sebab tiga peraturan ini, selain akan mengurangi standar pelayanan kesehatan pasien, juga tidak sejalan dengan masyarakat sehat dalam visi dan misi Nawacita," ujar Ning Lucy, sapaan akrabnya saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (1/8).

Ning Lucy juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan harus mengambil sikap tegas akan hal tersebut.

"Karena itu, saya tidak sependapat dengan Kementerian Kesehatan yang hanya mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda Pelaksanaan Tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan. Sebab, kalau hanya menunda, maka peraturan itu cepat atau lambat tetap akan diberlakukan," kata Lucy, Wakil dari Dapil Jawa Timur 1 ini.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dengan adanya penerbitan Perdirjampelkes baru tersebut, hanya akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

"Kalau nantinya peraturan itu akan dilaksanakan, sudah pasti pengguna BPJS akan dirugikan. Setidaknya pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi mendapat jaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir, dan pelayanan rehabilitasi medik," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]