Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Soal 'Relawan Pepes', Boni Hargens: Ini Tidak Boleh Dianggap Remeh
2019-03-02 20:45:54

Direktur LPI Boni Hargens (paling kiri) bersama beberapa pembicara dalam diskusi LPI ke-23 di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) di Karawang, Jawa Barat, adalah persoalan yang perlu ditanggapi secara serius karena mengancam proses elektoral pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

Menurut Boni, pernyataan tiga emak-emak yang terekam dalam video tentang larangan azan jika Jokowi terpilih itu merupakan bentuk fitnah dan kebohongan yang tak berdasar.

"Ini persoalan tidak boleh dianggap remeh. Kampanye berisikan fitnah dan kebohongan ini jadi ancaman atas proses elektoral dan menjadi bahaya bagi pemilu karena menyajikan propaganda politik yang merusak integrasi, merusak kekeluargaan, dan merusak solidaritas di tengah masyarakat," ujar Boni dalam diskusi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ke-23 bertajuk "Relawan Pepes: Fenomena Elektoral Biasa atau Bahaya", di resto Ammarin, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (2/3).

Boni menegaskan, kampanye hitam yang dilakukan emak-emak itu juga berpotensi memicu keributan diantara komunitas Islam.

"Harus segera dikoreksi, evaluasi, sebelum terlambat karena ini bukan tentang merebut kekuasaan selama lima tahun. Tapi perkara menjaga keutuhan bangsa," ujarnya seraya menyarankan tim pasangan calon nomor urut 02.

Ditempat sama, Gracia Paramitha, salah satu pembicara dari London School of Public Relations (LSPR) mengatakan tindakan emak-emak itu tidak mencerminkan sifat kaum perempuan yang mengedepankan hati nurani dan kehangatan. Peran perempuan dalam persoalan ini, menurut Gracia, hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam kampanye.

"Ini perempuan sudah diperhitungkan meski caranya kurang baik, yakni dengan menebarkan hoax," tukasnya.

Gracia mengatakan keterlibatan perempuan dalam kampanye mestinya dapat membangun iklim demokrasi yang lebih baik, dan bukan sebaliknya.

Diketahui, tiga emak-emak yang berkampanye door to door soal larangan azan dan legalisasi LGBT jika Jokowi terpilih kembali sebagai presiden telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang.

Ketiganya disangkakan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik setelah diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam proses kampanye Pilpres 2019.(bh/amp)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]