Dokumen yang menceritakan" /> BeritaHUKUM.com - Situs WikiLeaks Kembali Mencoba Mengguncang RI

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Wikileaks
Situs WikiLeaks Kembali Mencoba Mengguncang RI
Friday 26 Aug 2011 18:40:34

wikiLeaks (BeritaHUKUM.com/RIZ)
Situs WikiLeaks kembali membocorkan sejumlah kawat diplomatik Kedubes AS di Indonesia ke Washington. Sebuah dokumen berkode referensi 09JAKARTA1773 yang dibuat pada 23 Oktober 2009, dengan judul. "Sekutu yang menjanjikan untuk kemitraan komprehensif dalam kabinet baru Indonesia."

Dokumen yang menceritakan petugas kedubes AS di Indonesia, Cameron Hume yang mengirimkan pesan ke Washington soal susunan Kabinet Indonesia Bersatu II. Ada sejumlah menteri yang dinilai bisa menjadi sekutu yang potensial. Sebut saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati , Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat , Menteri Kesehatan Dr Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Lingkungan Hidup Gusti M Hatta dan yang paling potensial Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang di sebut sebagai sekutu kuat SBY. Walaupun tidak punya jejak rekam untuk reformasi ekonomi.

Menurut Kedubes AS, hal ini di sambut baik para pebisnis. Sedangkan pemerintahan menyabut baik terpilihannya Menko Polhukam Djoko Suyanto yang rupanya alumni pelatihan di Nellis Air Force Base dan Menlu Marty Natalegawa. Dimana Negeri paman sam ini sangat mementingkan bidang Polhukam, sedangkan Marty, Kedubes AS Jakarta meminta Washington memberi perlakuan khusus.

Menangapi hal itu pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti menyatakan bocoran kali ini hanya sekadar insting politik dari dubes Amerika Serikat. “Itu gak ada artinya. Kenapa? Karena nonsense. Itu Cuma politik insting dari dubes Amerika yang akan habis masa jabatannya,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jumat (26/8).

Ikra menambahkan, setiap negara memang punya kepentingan dengan Amerika Serikat, tetapi bukan berarti hal itu bisa langsung dikatakan sebagai antek negara tersebut. Ikar pun tak menyakini jika sejumlah menteri yang disebut menggadaikan rasa nasionalismenya. "Apalagi Menlu Marty Natalegawa, I don't think so. Dia punya nasionalisme yang cukup tinggi dan pasti memiliki pertimbangan akademik," tambahnya.(dbs/riz)



 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]