Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemhan
Situs Dirjen Kementerian Pertahanan RI di Hack
Saturday 11 May 2013 13:28:41

www.pothan.kemhan.go.id di hack.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Situs resmi milik Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan), diretas oleh hacker yang belum diketahui. Situs yang beralamat www.pothan.kemhan.go.id diretas dan tampilannya diganti tidak sebagaimana mestinya.

Hasil penelusuran yang dilakukan pewarta, Sabtu (11/5), situs itu diretas oleh seseorang yang menggunakan inisial CVT.

Situs tersebut berubah backgroundnya menjadi warna hitam dan dipenuhi tulisan 'Oops Myanmar Hacker Was Here'. Tulisan tersebut seolah menyindir pertahanan website milik pemerintah.

Di bagian bawah terdapat tulisan panjang berbahasa Inggris yang bertuliskan:

"Hello Indonesia Goverment , You should be proud with uneducated Indo script kiddies. coz they believe ( defacing / Ddosing ) to the other country websites is the best solution for them. If you would sympathize the white programmers/developers of your country & how they are feeling. you can catch such script kiddies. coz CVT are ready to provide those skiddies Informations," tulis hacker dalam situs www.pothan.kemhan.go.id

Tidak tanggung-tanggung para hacker juga meninggalkan alamat Facebook. Mereka menulis alamat Facebooknya yang bertuliskan 'Cyber Vampire Team ( http://facebook.com/cvtteam )'.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan, pembajakan situs www.pothan.kemhan.go.id tidak terlalu berbahaya. Kemenhan menduga pelaku pembajakan hanya iseng membajak akun garda pertahanan Pemerintah RI itu.

"Mungkin cuma iseng saja untuk ngetes kita saja," tutur Kepala Pusat Komunikasi Kemenhan, Brigjen Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (11/5).

Kemenhan sendiri langsung mematikan website milik Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan). Langkah itu dilakukan supaya situs milik Dirjen Pothan tidak dibajak lagi.

"Sekaligus kita tracking siapa pelakunya. Untuk mencari pelaku kita gunakan alat tracker," ucapnya, seperti dikutip detikcom.

Sisriadi mengaku pihaknya kecolongan oleh para pelaku. Alasannya pelaku pembajakan, melakukan aksinya di saat hari libur di mana para pegawai IT Kemenhan sedang libur.

"Dia bajaknya hari libur, di saat para operator lagi libur. Makanya kita langsung matikan," ungkapnya.(dtk/dbs/bhc/opn)



 
Berita Terkait Kemhan
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
 
Puncak Hari Bela Negara, Kemhan Gelar Gerak Jalan Sehat dan Fun Bike
 
Pusdiklat Bahasa Kemhan Gelar Malam Bahasa dan Budaya Internasional ke- 14
 
Kemhan Dan BPK Bentuk Forum Akuntabilitas Nasional Pertahanan
 
Kemhan RI akan Gelar Pameran Indo Defence 2014 Expo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]