Tak sedikit warganet yang menyaksikan" /> BeritaHUKUM.com - Siti Badriah Dapat Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Rekor MURI
Siti Badriah Dapat Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia
2018-08-14 11:21:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Badriah sedang naik daun sejak lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikannya menjadi hits. Meskipun sempat menuai pro dan kontra lantaran kata "Syantik" dianggap jargon Syahrini, tapi hal itu tak mengurangi popularitas lagu milik Siti Badriah.

Tak sedikit warganet yang menyaksikan videoklip lagu tersebut di media sosial. Saking banyaknya, Siti Badriah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI), lantaran lagu tersebut ditonton sebanyak 300 juta penonton di YouTube hanya dalam waktu 4 bulan.

Mendapatkan penghargaan untuk kali pertama, Siti Badriah mengunggah foto dirinya bersama piagam penghargaan yang ia dapat di akun Instagram miliknya.

"Alhamdulillah terima kasih Ya Allah atas berkah yang berlimpah tahun ini, semoga saya bisa terus menghasilkan karya yang bisa dinikmati oleh semuanya...Terima kasih untuk keluargaku atas doa2nya dan labelku tercinta Nagaswara dan semua tim yang sudah mendampingi selama ini love you pulllll ????????Untuk semua badriaholic & orang2 yang sayang sama Sibad dimana saja tetap selalu support dan doakan Sibad yaah," tulis Siti Badriah dalam keterangan foto yang diunggahnya.

Jumlah penonton Lagi Syantik Siti Badirah memang terus bertambah setiap harinya. Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton hingga 305.226.223 kali.

SiBad dapat Rekor MURI viewer terbanyak dan tercepat:
(dbs/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Rekor MURI
 
Siti Badriah Dapat Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia
 
Pecahkan Rekor MURI dan Dunia, Kaur Hidangkan Sate Gurita Sebanyak 6.011 Tusuk
 
Peringati HUT RI Ke 73, Ratusan Wanita akan Nyelam Massal di Manado
 
Lanud Pattimura Pecahkan Rekor MURI Paralayang
 
Mudik Bareng BUMN 2016, Pecahkan Rekor Muri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]