Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu
Sistem Proporsional Terbuka, Partisipasi Publik Lebih Besar
2017-05-02 18:12:43

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini isu seputar sistem pemilu masih menjadi perdebatan hangat di Pansus Pemilu DPR RI. Antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup terus dikaji mendalam, mana yang paling ideal untuk sistem pemilu di Tanah Air.

"Saya melihat dengan sistem proporsional terbuka akan jauh lebih besar partisipasi publiknya. Dan ini tentu saja akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat, sehingga masyarakat kita akan memilih calon-calon terbaik yang ada," papar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memberikan sambutan pada Sekolah Parlemen Kampus 2017 di Aula Kantor Bupati Karawang, Sabtu (29/4).

Sebagaimana diketahui, dalam sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan selama dua periode pemilihan, mereka yang terpilih menjadi legislator adalah yang menuai suara terbanyak. Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, ada party list. Parpol mempunyai list 1 sampai 9 dan yang akan terpilih adalah sesuai nomor urut. Pada sistem ini yang akan banyak bekerja adalah mesin partai.

"Sementara dalam sistem proporsional terbuka yang akan lebih banyak bekerja adalah bakal calon anggota legislatif. Caleg nomor urut 1 sampai 9 semuanya mempunyai kesempatan yang sama," jelas Fadli. Dan pada sistem proporsional tertutup, sambungnya, kesempatan itu hanya ada di nomor urut 1 atau 2, tergantung dari kekuatan parpol tersebut.

"Artinya, dalam pemilu nanti, partisipasi publik jauh lebih tinggi pada sistem proporsional terbuka, karena semua caleg akan melakukan sosialisasi ke semua arah dapil dan semua elemen masyarakat," terangnya. dengan sistem ini juga akan jauh lebih meriah, karena semua caleg menggunakan berbagai macam strategi untuk melakukan pendekan pada konstituennya masing-masing, sambungnya.

"Sementara sistem proporsional tertutup bisa diproyeksikan, partisipasi masyarakat akan lebih rendah, karena yang lebih banyak bekerja adalah mesin partai," jelasnya lagi.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]