Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Imigrasi
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
2020-06-23 07:57:10

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan Hinca saat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menilai bahwa sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia belum maksimal. Penilaian ini berdasar pada terungkapnya persembunyian Buron Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, yang ditangkap pada Senin (15/6) lalu di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P Pandjaitan menegaskan agar Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan terhadap keberadaan orang asing terlebih lagi bagi penjahat internasional. "Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menyanyangkan peran Dirjen Imigrasi yang terkesan lambat. "Keberadaan Russ Medlin baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima itu pun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini," ungkap Hinca.

Medlin merupakan buron FBI, berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Terlebih lagi pria asal Amerika Serikat ini juga memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Rano Al Fath juga berkomentar soal permasalahan tersebut. Dia mempertanyakan kepada Kemenkumham, soal lolosnya buron tersebut, padahal sudah lama bersembunyi di Indonesia. "Persoalan boron FBI yang lolos ke Indonesia, buron FBI ini melakukan penipuan Rp 10 triliun, ternyata bisa lolos ke Indonesia. Sering ada pelaku kejahatan dari luar melihat indonesia menjadi tempat persembuyian," paparnya.

Masih soal dengan penngawasan orang asing, Rano menambahkan, saat ini masih sering sekali tenaga kerja asing masuk Indonesia tanpa melalu prosedur yang tepat. Masalah ini kembali lagi ke Dirjen Imigrasi, terlebih lagi orang asing tersebut dinyatakan positif Covid-19. Jadi masih banyak persoalan yang seolah-olah, kalau masuk ke Indonesia lebih mudah. "Tenaga kerja asing di dapil saya, kebetulan ada dua tenaga kerja asing yang dinyatakan positif Corona," ungkapnya.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
• Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
• Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
• Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
• Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
• Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]