Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
TNI-Polri
Sindikat Narkoba Oknum TNI dan Polri Ditangkap BNN
Tuesday 30 Apr 2013 09:57:32

Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sindikat narkoba yang melibatkan oknum perwira menengah TNI Angkatan Laut dan oknum anggota Polri berhasil dibongkar oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Semarang, Senin (29/4). Penyidik menangkap Komandan Pangkalan Angkatan Laut Semarang, Kol laut Antar Setiabudi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto mengungkapkan, Antar saat ditangkap di kamar nomor 1003, Ciputra Simpang Lima, Semarang, Senin (29/4) sedang mengkonsmi narkoba jenis sabu-sabu. Di kamar tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu anggota TNI AL, 1,5 gram sabu-sabu, 2 buah bong, korek api, timbangan dan alat tes urin.

"(Hasil uji laboratorium) tersangka positif mengkonsumsi sabu," ujar Benny di Kantor BNN, Jakarta, semalam.
Dikatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap Antar kepada Puspom TNI-AL. Benny menjelaskan, kasus itu dapat dibongkar dari hasil pengembangan terhadap sindikat narkoba yang ditangkap, yakni, oknum anggota Satuan Datasemen Markas (Denma) Polda Jawa Tengah, Iptu H, Kamis (25/4).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap Iptu H diketahui adanya keterlibatan oknum anggota intel Polda Jawa Tengah, Brigadir Rahmat Sutopo yang diduga sebagai pengedar.

Benny mengatakan, pihaknya kemudian mengintai aktifitas Rahmat dan menyergapnya saat berada di Hotel Ciputra. Saat disergap Rahmat mengaku baru saja menyerahkan paket sabu-sabu kepada orang yang berada di kamar nomor 1003. Lantas, penyidik langsung menyergap orang di dalam kamar itu dan belakangan diketahui orang tersebut adalah Antar.

Dikatakan, dari hasil penggeledahan di rumah Rahmat, penyidik menyita delapan butir ekstasi dan mengamankan seorang perempuan teman Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Untung Suropati menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus narkoba, mulai dari pemberhentian karier, penundaan pangkat dan dipecat.

"Kalau terbukti yang bersangkutan konsumsi narkoba bisa kita copot, untuk masalah ini tidak ada pilihan lain selain dihukum berat," kata Untung, seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Dia mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil penyelidikan BNN tersebut dan akan bekerjasama dengan BNN dalam pencegahan peredaran narkoba di tubuh TNI.(smc/bhc/opn)



 
Berita Terkait TNI-Polri
 
13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]