Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Simpan Shabu Dalam BH, Mantan Pramugari Dituntut Empat Tahun
Friday 22 Jul 2011 12:06:

BeritaHukum.com/irw
JAKARTA-Terdakwa Winnie Praditya (23) dituntut hukuman penjara empat tahun. Pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Demikian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harsini yang disampaikan dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan terdakwa Winnie membayar denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, wanita berparah cantik dan bertubuh seksi ini merasa keberatan. Dia memohon kapada hakim untuk dihukum seringan-ringannya. “Saya minta hukuman seringan-ringannya Pak Hakim,” ujarnya dengan suara parau dan mata berkaca-kaca.

Terdakwa pun menyatakan, barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan sendiri. Dirinya sama sekali tak mengajak orang lain untuk menggunakannya. Dirinya memakai shabu sejak tiga bulan terakhir, karena terbawa pergaulan. “Saya menggunakan shabu itu untuk diri saya sendiri. Ini untuk menambah semangat kerja, tak ada niat lainnya,” kata dia menjawab pertanyaan hakim ketua Sutikno. Majelis pun memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Harsini menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa WR ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Fredy Marpaung dan Fernando Silalahi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di bilangan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 April lalu. Kaget sekaligus panik, wanita lajang berparas cantik dan bertubuh langsing ini, langsung menyembunyikan shabu yang memiliki berat kurang dari satu gram itu, ke pakaian dalamnya itu.

WR sempat mengelak menyimpan barang haram itu. Tapi setelah digeledah, aparat menemukan satu klip shabu dalam plastik kecil di balik BH-nya. Terdakwa pun tak bisa lagi berkelit dan petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, terdakwa WR dijerat melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]