Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Silahkan Daftar, Pemerintah Sediakan Layanan Mudik Gratis Dengan Kapal Laut
Wednesday 25 Jun 2014 11:42:20

Ilustrasi, Suasana saat Mudik di Pelabuhan Kapal Laut Merak, Banten.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai langkah antisipasi pengurangan jumlah kepadatan lalu lintas jalan dari pengguna sepeda motor sepanjang jalur mudik pantai utara (pantura) dan selatan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan mudik gratis dengan kapal laut.

Untuk bisa mengikuti layanan mudik gratis dengan kapal laut ini, para peminat harus mendaftarkan terlebih dahulu pada 1 – 16 Juli 2014, dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan, diantaranya masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, kapal laut yang disediakan untuk para pemudik gratis ini menyediakan kapasitas untuk mengangkut hingga 12.000 sepeda motor untuk keberangkatan dan kepulangan.

“Keberangkatan pemudik akan dilakukan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Barata di Jakarta, Jumat (20/6).

Barata menyebutkan, bagi masyarakat yang akan mudik gratis dengan kapal laut, maka akan memeroleh tiga tiket pergi-pulang, yakni untuk suami, istri, dan anak dibawah 12 tahun per sepeda motornya, atau untuk dua dewasa dan satu anak.

“Mudik dengan kapal laut, selain sepeda motornya, pemiliknya juga bisa turut serta. Mereka juga akan difasilitasi tempat tidur selama di atas kapal untuk dua orang per sepeda motor, dan gratis dua kali makan dalam satu trip perjalanan,” imbuh Barata.

Mengenai waktu keberangkatan mudik gratis ini, menurut Barata, untuk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan pada 24 atau 26 Juli. Sementara untuk kepulangan dari Tanjung Mas, dijadwalkan pada 2 atau 4 Agustus 2014.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis dengan kapal laut ini juga bisa diakses melalui website mudikgratislebaran2014 dephub.go.id,” pungkas Barata. Klik.(Kemenhub/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]