Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Sijago Merah Hanguskan 6 Rumah Warga Sungai Pinang Samarinda
2016-02-07 19:07:09

Tampak kondisi rumah yang hangus terbakar akibat Kebakaran yang terjadi Jl. Rajawali Dalam, RT.14, Samarinda pada, Minggu (7/2).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ditengah panasnya matahari yang menyengat pada, Minggu (7/2) warga sekitar pemukiman Bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dihebohkan dengan kebakaran atau sijago merah kembali mengamuk dan melahap pemukinan rumah warga di RT.14 Jl Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Beruntung disekitar Bandara Temindung atau Jl. Rajawali Dalam ada Armada PMK, sehingga ditengah angin kencang tersebut dibantu dengan tim armada PMK maupun Balakar, satu jam kemudian api berhasil dipadamkan.

Menurut seorang warga yang bernama Halima (21), yang rumahnya berhadapan dengan rumah dimana diduga kuat dimulainya asal api yang menghanguskan 6 rumah warga yang kebanyakan dari kayu, Halima mengatakan bahwa, api yang berasal dari rumah Guntur dalam keadaan kosong yang dijadikan bagasi mobil sekitar pukul 16.00 Wita. Api tiba-tiba menyala dan membesar hingga merambah ke bagian rumah yang disamping kiri dan di belangnya. Setelah api membesar tiba-tiba ada ledakan yang disebelah kiri yang menjual bakso, ledakan yang diduga dari kompor, terang Halima.

"Saat kebakaran saya ada di rumah, saya melihat api tiba-tiba menyala dari rumah kosong yang dijadikan bagasi mobil. Sesaat setelah api membesar tiba-tiba ada ledakan dari rumah sebelah yang menjual bakso yang diduga dari kompor," ujar Halima.

Untuk mendapatkan berita yang akurat dilapangan dari warga terkait peristiwa kebakaran tersebut, baik awak media maupun aparat Kepolisian ternyata agak sulit mendapatkan hasil berita yang akurat, lingkungan tempat kebakaran yang kebanyak dari warga asal Sulawesi yang lama menetap disana semuanya berkeluarga seakan tutup mulut dan tidak bayak bicara ketika ditanya para awak media.

Sementara, Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi kebakaran, yang terjadi pada Minggu (7/2) sekitar pukul 16.00 Wita, yang telah menghanguskan 6 rumah. Namun, belum diketahu lebih jelas berapa jumlah KK dan jiwa yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]