Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Perbankan
Sigit Purnomo: Dunia Perbankan Tidak Punya Cetak Biru Perbankan Nasional
Saturday 11 Oct 2014 02:53:53

Ilustrasi. Sigit Purnomo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Perode 2003-2005, Sigit Purnomo, mengaku dunia perbankan Indonesia hingga saat ini belum memiliki panduan utama dalam pengelolaan bank yang ada diseluruh Indonesia. Panduan utama yang tidak ada itu adalah Cetak Biru Perbankan Nasional (CPBN) yang berfungsi sebagai acuan secara hukum dan fungsi perbankan.

Cetak biru perbankan yang dimaksud Sigit, pun harus melibatkan seluruh stake holder terkait. Yaitu Pemerintah, DPR, BI, OJK, dan pelaku perbankan lainnya seperti Perbanas.

“Bagaimana mau menuangkan rencana strategis dalam dunia perbankan jika kita hingga saat ini belum memiliki cetak biru perbankan nasional. Kalo kita ingin melakukan aksi dan tindakan, semua itu harus ditulis dalam satu cetak biru. Nah, kalo panduan utamanya tidak ada, tentu rencana itu akan mudah kembali dipatahkan. Terutama dari sejumlah pihak yang tidak menyetujui aksi tersebut. Jadi cetak biru perbankan itu wajib dibuat dengan melibatkan seluruh stake holder, tidak hanya dari dunia perbankan saja,” papar Sigit Purnomo pada Berita Hukum, Jum’at (10/10), usai menghadiri Konferensi Besar ke 19 GP Ansor di Gedung Smesco Jakarta.

Menurut Bankir senior ini, pemerintah kedepan harus mampu mempertahankan dan memilah sejumlah bank milik Negara. Mampu mengelola peran dari bank Swasta serta bagaimana menentukan posisi dari kehadiran bank asing di Indonesia.

“Kesemua itu hanya bisa dilakukan jika kita memiliki cetak biru perbankan. Pada periode saya memimpin BNI, kami telah berusaha sejak lima tahun lalu untuk mengajukannya. Namun kandas ditengah jalan. Jadi saya ingatkan kembali kita wajib membuat cetak biru perbankan nasional, karena dalam dunia keuangan yang dikenal itu hanya dua, yaitu merger atau akusisi,” papar Sigit mengingatkan.

Sebelumnya, pada Selasa (7/10) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis cetak biru jasa keuangan atau disebut Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, Mulya E. Siregar mengungkapkan, cetak biru jasa keuangan tersebut akan diterbitkan, November mendatang. Dalam MPJKI itu terdapat strategi jangka panjang perbankan nasional, termasuk di dalamnya perbankan syariah, industri keuangan non bank (IKNB) dan juga industri pasar modal.

Akan hal MPJKI yang akan dilakukan OJK, Sigit menilai hal itu tidak serupa dengan CBPN yang ia maksudkan. Karena CBPN harus melibatkan seluruh stake holder terkait.

“Apa yang dilakukan OJK melalui MPJKI itu sama saja dari apa yang diaturkan Bank Indonesia pada 2004. Jika berbicara soal CBPN itu harus semua dikaitkan, tidak hanya OJK saja,” ucap Sigit Purnomo yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BCA sejak 20 Agustus 2008 menutup pembicaraan.(bhc/mat)




 
Berita Terkait Perbankan
 
• Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
 
• Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
 
• DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
 
• Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
 
• UU Perbankan Terlalu Liberal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]