Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Sidang Tewasnya Irzen Octa Berlangsung Tertutup
Wednesday 18 Jan 2012 15:41:32

Lima penagih utang (deb collector) Citibank yang menjadi terdakwa kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang lanjutan perkara tewasnya Irzen Okta, tidak berlangsung di Pengadialan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan tersebut dilangsungkan di Kantor Pusat Citibank, Menara Jamsostek, Rabu (18/1). Hal ini dilakukan untuk mencocokan fakta dalam persidangan dengan lokasi tewasnya nasabah Citibank tersebut.

Proses persidangan di tempat kejadian ini yang berada di lantai V ruang cleo yang biasa digunakan penagih utang (debt collector) menekan nasabah kartu kredit itu, berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan meliput. Ruang cleo dijaga ketat 20 personel aparat kepolisian. Aparat juga terlihat berjaga-jaga di lantai dasaruntuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ruangan tersebut.

Sidang di tempat ini, dihadiri majelis hakim ysang diketuai Maman Ambari bersama dua hakim anggota Didik Setyo dan Subyantoro. Sedangkan tim penuntut umum dipimpin jaksa Muhammad Nirwan. Para terdakwa juga ikut dihadirkan. Mereka adalah Arief Lukman, Donal Haris Baskara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Keluarga korban yang diwakili istri Irzen Octa, Essi Ronaldi, juga ikut menyaksikan sidang itu dengan didampingi kuasa hukum dari kantor OC Kaligis.

Seperti diketahui, korban Irzen Okta merupakan nasabah kartu kredit yang diduga mengalami penganiayaan di ruang Cleo, Lantai 5 Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Ia mendatangi kantor Citibank pada pagi hari itu untuk membicarakan penyelesaian tunggakan kartu kreditnya.

Korban diterima Arief Lukman, staf kolektor yang menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus ini. Lalu, Arief membawa Irzen ke ruang cleo. Dalam keterangan beberapa saksi di muka persidangan, dua terdakwa lainnya, yaitu Henry Waslinton dan Donald Harris Bakkara, terlihat memasuki ruang Cleo beberapa saat kemudian.

Selanjutnya, beberapa jam kemudian, Irzen Octa terlihat terbaring di bawah meja ruang tersebut dengan mulut mengeluarkan busa. Satu jam kemudian, ia baru dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tak tertolong. Atas perbuatannya tersebut, para etrdakwa dijerat melanggar Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Selain ketiga nama di atas, turut dijadikan terdakwa adalah Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. Irzen Octa (50) merupakan nasabah kartu kredit Citibank yang meninggal di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Jaksa menduga korban Irzen Octa meninggal dunia akibat perampasan paksa kemerdekaan dan perilaku kasar para debt collector tersebut.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]