Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, MK Tolak Gugatan Pemohon
Tuesday 26 Feb 2013 22:04:07

Suasana sidang putusan sengketa Pilgub Sulsel, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan menolak Permohonan Gugatan dari pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ditolak karena tidak memiliki dalil yang kuat secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, di ruang sidang lantai 2 Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Dari penjelasan para Hakim Konstitusi, mengungkap nyaris semua apa yang dituduhkan oleh pemohon, lemah, dan tidak bisa memberikan bukti kuat yang meyakinkan secara hukum. "Pelanggaran yang ditemukan dalam perkara a quo bersifat silang, sporadis dan tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif," ucap anggota Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Adapun sidang sengketa Pilgub Sulsel ini sebelumnya berlarut-larut, dan telah melakukan Sidang lebih dari 3 kali persidangan. Hal ini dilakukan Majelis Hakim agar pihak penggugat dan tergugat benar-benar terpenuhi rasa keadilannya, mengingat Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan wilayah yang luas. Bahkan terungkap bahwa pelanggaran dalam pemilihan tidak hanya dilakukan oleh pihak pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang tetapi terbukti juga di persidangan pihak pemohon pun melakukan kecurangan dengan membagikan sarung dengan pesan untuk memilihnya.

Keputusan yang telah dibacakan Ketua Mahfud MD tersebut, diucapkan usai seluruh Majelis Hakim mematahkan gugatan pemohon yang lemah secara hukum. Majelis Hakim Konstitusi yang membacakan isi dari setiap lembar putusan permohonan gugatan Pilgub Sulsel, diantaranya Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H, Hamdan Zoelva, SH., MH, Dr. Harjono, S.H., MC dan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (bhc/mdb).


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]