Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Sidang Putusan Perselisihan Pemilukada Kabupaten Puncak
Tuesday 26 Mar 2013 16:49:23

Sebagian pengunjung sidang, (26/3) mengikuti jalannya persidangan di luar ruang sidang.(BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak tahun 2013, Selasa (26/3).

Para pemohon dengan perkara nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini adalah Elvis Tabuni SE dan T.E.A Hery Dosinaen SIP (nomor urut 5). Pemohon mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Puncak nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil kabupaten Puncak terpilih tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak oleh KPU kabupaten Puncak tanggal 23 Februari 2013.

Menurut pemohon, formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohom bukanlah formulir yang sebenarnya karena dalam formulir asli ketua PPD tidak ikut menandatangani dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU kabupaten Puncak.

Pemohon menganggap bahwa apabila formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang asli disertakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohon maka sesungguhnya pemohon yang seharusnya memperoleh suara terbanyak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]