SERANG, Berita HUKUM - Tiga terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan barang/jasa paket peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 melalui Kemendikbud senilai Rp 49 miliar diputus 3 sampai 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/2).
Terdakwa H. Sudendi (Mantan Pembantu Rektor II) Untirta dan Edwin Perdana Adiwijaya , (Ketua Panitia Pengadaan) masing-masing diputus 3 tahun penjara, sedangkan Reinhard Nainggolan (Dirut PT Putra Utara Mandiri) dihukum 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa tersebut juga dipidana membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti untuk Sudendi senilai Rp 25 juta subsidair satu tahun penjara, Edwin Rp 230 juta subsidair 18 bulan penjara, dan Reinhard senilai Rp 180 juta subsidair dua tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Poltak Sitorus SH, dipersidangan terungkap para terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa sudah sepantasnya mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Reinhard tidak turut serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui terus terang.
Menurut Andri Saputra (JPU), atas putusan tersebut usai persidangan menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, dengan pertimbangan, ketiga terdakwa habis masa tahanan pada 15 Februari. Jadi kalau tidak banding akan bebas demi hukum.
Menurut Edwin, Hermawanto, SH (tim penasehat hukum 3 terdakwa), kami pikir-pikir terhadap putusan, karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarganya, dan kita belum berbicara dengan pihak keluarga.
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa H. Sudendi empat tahun penjara, terdakwa Edwin Perdana Adiwijaya selama lima tahun enam bulan dan untuk terdakwa Reinhard Nainggolan selama enam tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti, untuk Sudendi senilai Rp 20 juta subsidair dua tahun penjara, Edwin Rp 230 juta subsidair dua tahun enam bulan, dan Reinhard senilai Rp 198.500.000 subsidair tiga tahun penjara.(sun/kjs/bhc/rby) |