Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Sidang Praperadilan SP-3 Dugaan Pencurian dan Pemalsuan Buku NIkah di PN Jaksel
2016-11-30 05:54:20

Suasana persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman di PN Jaksel, Selasa (29/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan Praperadilan SP-3 kasus dugaan pencurian dokumen dan pemalsuan Buku Nikah yang diajukan oleh pemohon Melva Tambunan, istri sah (alm) Agus Maulana Kasiman, dan termohon Polda Metro Jaya, kembali dilanjutkan, masih dalam tahap menyampaikan bukti-bukti. Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Salah seorang Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH mengatakan, "Mereka belum menyampaikan keberatan. Hari ini dari pihak kami menyampaikan bukti-bukti, sulit disangkal karena bukti-bukti nya asli, termasuk surat menyurat Polda dengan klien kami. Dan mereka tadi mengakui itu semua original", katanya usai persidangan kepada para awak media.

Lanjut Herman, selain bukti surat menyurat Polda dengan Melva, juga disampaikan bukti tertulis Surat Nikah asli Agus Maulana dengan Melva Tambunan, dan Kartu Keluarga asli (KK). "Ada 37 bukti-bukti. Asli. Sedangkan yang foto copy sudah legalisir", jelas Pengacara Herman Hemmy, SH.

Sedangkan untuk agenda persidangan esok, Rabu (30/11), giliran termohon akan menyampaikan bukti-bukti tertulis yang dimilikinya. Dan pemohon akan menampilkan para saksi.

"Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis. Kami akan menyampaikan saksi, lebih dari 3 saksi, dari KUA dan putera dari alm. Agus Maulana sendiri. Bila dirasa kurang maka kami akan menambahkan alat bukti dan saksi keesokannya, Kamis (1/12)", paparnya.

Herman juga memberi bocoran pada Jumat (2/12) agenda sidang nanti adalah agenda kesimpulan dimana pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. "Sehingga hari Senin mendatang (5/12) mudah-mudahan kita sudah bisa dapat keputusannya finalnya", tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]