Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Sidang Pemalsuan Paspor Artis Chynthiara Alona Digelar
Wednesday 06 Feb 2013 22:55:46

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A (Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Sidang kasus pemalsuan paspor yang melibatkan artis Cut Chynthiara Alona, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/2).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fernandus, hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta, agenda sidang mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak Imigrasi.

Menurut saksi Alif Suaidi (ahli dari Imigrasi), bahwa pasport milik Chynthiara Alona, terdapat kejanggalan yaitu sebagian datanya dipalsukan.

Untuk diketahui, Cut Chynthiara Alona (artis yang terkenal lewat film ‘Kutunggu Jandamu) dalam kasus ini artis kelahiran 7 Juli 1985 ini diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, selain ancaman hukuman penjara, juga terancam denda Rp 500 juta.

Setelah ahli memberikan pendapatnya kemudian sidang ditunda hingga Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(sun/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]