Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Sidang Neneng: Hakim Kecewa Terhadap Keterangan Saksi
Tuesday 11 Dec 2012 12:40:13

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap Neneng Sri Wahyuni kembali digelar, Selasa (11/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang keseluruhan adalah karyawan PT Sundaya. Saksi-saksi itu adalah Rustini, Iwan Santos, dan Arip Lubis. Sedangkan Hakim yang memimpin persidangan adalah Pati Indriyati.

Arip Lubis yang menjabat sebagai staf marketing menjelaskan bahwa kenal dengan terdakwa Neneng sejak 2008 lalu. Perkenalan itu sebatas hubungan kerja, saat itu ia datang ke kantor Wisma Anugerah yang saat itu masih berkantor di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dan yang dibahas di kantor wisma anugerah adalah membicarakan kontrak untuk pengadaan PLTS, transmigrasi. "Saya datang disuruh ibu Rosa," katanya.

Saat itu pembayaran kontrak dibagi menjadi tiga termin, kata Lubis, termin pertama ditransfer sebanyak Rp 5 miliar, sementara termin kedua dibayar bulan November 2008 sebanyak 55 persen dari nilai kontrak. "Sisanya sekitar bulan November-Desember. Tapi tidak ditransfer lagi, tapi melalui cek. Yang ngasih cek ibu Yulianis. Tapi terdakwa (Neneng) saat itu tidak ada," ujarnya.

Saksi berikutnya adalah, Rustini, jabatannya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sundaya. Ia mengaku kenal dengan terdakwa Neneng karena dikenalkan Rosa dan juga dikenalkan dengan Yulianis. "Ya ibu Neneng, ibu Rosa, dan ibu Yulianis ikut rapat. Dalam rapat itu yang berbicara pertama adalah Ibu Neneng, kedua ibu Rosa. Ibu Neneng berbicara mengenai pembayaran supaya barang dikirim dulu baru dikasih cek. Ibu rosa membicarakan sama. Tapi kalau dengan Nazaruddin saya tidak kenal," katanya.

Tetapi, Hakim anggota kurang puas dengan saksi-saksi. "Anda ini harus jujur, kalau tidak jujur Anda akan terkena pidana sekitar 3 tahun penjara. Jadi harus jujur," kata Hakim ketua sedikit kesal. "Jadi siapa yang memimpin rapat?", "yang memimpin adalah Neneng," jawab Lubis.

Surat dakwaan, Direktur Keuangan PT Anugerah, Neneng Sri Wahyuni didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans.

PT Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Neneng juga telah mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Perbuatan ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Atas perbuatannya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah menguntungkan orang lain, tetapi merugikan keuangan negara. Sebanyak Rp 2 miliar dari keuntungan itu mengalir ke PT Anugerah Nusantara.

Sisanya mengalir ke Timas Ginting, Direktur PSPK pada Ditjen PSPK Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan PLTS Sigit Mustofa, anggota Panitia Pengadaan Agus Suwahyono dan Sunarko, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad, serta Direktur Utama PT Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert. Sekitar Juli 2008, Neneng melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, M Nasir, Hasyim, Mindo, Marisi, dan Unang Sudrajat di kantor PT Anugerah Nusantara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas akan adanya kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans. Setelah itu, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mencari informasi terkait proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Selanjutnya, Nazaruddin memerintahkan Marisi dan Mindo untuk mengikuti lelang proyek itu dengan meminjam bendera PT Alfindo, PT Nuratindo, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti Perkasa.

Dalam proses penentuan pemenang lelang, Neneng melalui Marisi meminta Timas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memenangkan PT Alfindo. Atas permintaan itu, Timas pun mengubah hasil evaluasi teknis sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek. Setelah PT Alfindo Nuratama dinyatakan sebagai pemenang lelang, Neneng bersama Nazaruddin, Marisi, dan Mindo, menemui Direktur Utama PT Sundaya Indonesia Rustini dan staf marketing perusahaan tersebut yang bernama M Arif.

Dalam pertemuan itu, disepakati kalau PT Sundaya Indonesia akan menjadi pelaksana proyek PLTS (subkontraktor) dari pekerjaan PT Alfindo dengan nilai kontrak Rp 5,27 miliar lebih.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]