Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Sidang Majelis Umum Dewan PBB Akui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Friday 30 Nov 2012 09:47:02

Pidato Presiden Palestina, Mahmoud Abbas menjelang voting digelar, Kamis (29/11).(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Akhirnya Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Kamis (29/11), memberikan suara bulat mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau.

Palestina mendapat dukungan mayoritas yakni 138 anggota oleh Majelis Umum PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak, dan sisanya 41 anggota menyatakan abstain dalam voting yang digelar.

Dengan status negara pemantau non anggota, Palestina bisa bergabung ke dalam organisasi-organisasi PBB serta terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional. Hal ini merupakan langkah maju bagi Palestina dalam upaya diplomasinya memperoleh kemerdekaan.

Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pidato menjelang voting digelar, menyebut pengakuan PBB bagi peningkatan status Palestina itu merupakan "nafas baru" menuju negosiasi damai dengan Israel.

"Upaya kami bukan untuk mengakhiri proses negosiasi, yang telah kehilangan tujuan dan kepercayaan, melainkan bertujuan untuk mencoba nafas baru untuk perundingan dan meletakkan pondasi yang kuat sesuai kerangka acuan resolusi internasional yang relevan agar negosiasi berhasil," ujar Abbas.

Namun, bagi Israel, meskipun status Palestina di PBB adalah negara pemantau non anggota, itu tidak berarti pengakuan terhadap adanya negara Palestina. Israel malah menuding upaya Palestina akan membuat mandek dan berantakan peta jalan damai kedua belah pihak. Penolakan Israel atas resolusi tersebut didukung sekutunya, seperti AS dan Kanada.

Amerika Serikat (AS) menentang pengakuan Palestina sebagai sebuah negara oleh PBB. Duta Besar AS untuk PBB Susan Rice menegaskan bahwa hasil voting di Sidang Umum PBB tidak mengubah status Palestina.

"Resolusi ini tidak menetapkan bahwa Palestina adalah sebuah negara," kata Rice di New York, seperti dilansir AFP, Jumat (30/11).

AS menentang keinginan Palestina untuk meningkatkan status menjadi keanggotaan PBB sejak Presiden Palestina Mahmud Abbas mengajukannya pada September 2011 lalu. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau.

Namun demikian bagi AS, peningkatan status Palestina di PBB tak menjamin akan tercapainya perdamaian baik antara dua kubu di Palestina maupun hubungan panas dengan Israel.

Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, memberikan suara bulat mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau.

Presiden Palestina Mahmud Abbas yang hadir di sidang tersebut langsung memeluk menteri luar negerinya setelah pemungutan suara berlangsung. Dalam pidatonya sekitar 20 menit, Abbas mengatakan bahwa anggota PBB harus segera mengeluarkan akta kelahiran Palestina. Rakyat Palestina pun telah berpesta di jalur Gaza.(afp/bhc/put)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]