SERANG,Berita HUKUM - Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat membantah mengatur pemenang tender pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, bantahan ini disampaikan Aat pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, di Pengailan Tipikor Serang, Senin (4/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum Supardi dan penasihat hukum Tb Sukatma Cs. dipersidangan terdakwa membantah soal pembangunan cause way dan lelang yang didanai oleh uang pribadinya sebagaimana kesaksian Suherman dan Jhony Husban.
Menurut terdakwa Aat, saya tidak pernah memerintahkan Jhony supaya mengatur pemenang lelang dalam proyek pembangunan Dermaga Kubangsari, disamping itu itu terdakwa Aat juga membantah memerintahkan Jhony untuk mengatur pemenang lelang
Ratusan aparat kepolisian menjaga ketat sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dengan terdakwa mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, di Pengadilan Tipikor Serang.(sun/kjs/bhc/rby) |