Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Teror
Sidang Lanjutan Kasus Teror Pilkada Aceh
Monday 22 Oct 2012 13:15:40

5 Tersangka Pelaku Teror Pilkada Aceh di Ruang R2.06 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara pelaku teror saat Pilkada Aceh digelar kembali hari ini, Senin (22/10) di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang masih beragendakan keterangan saksi dan barang bukti atas kejahatan teror yang di lakukan oleh kelima teroris Aceh ini,sidang yang di ketrua oelh Hakim Nawawi pomolango SH, Aksi teros ini dipimpin langsung oleh Abu Fikram alias Ayah Banta cs yang merupakan bekas Kombatan Tentara Aceh Merdeka.

Adapun saksi yang dihadirkan ada 7 oarng saksi, yakni 2 dari anggota Kepolisian Polda Aceh yaitu, Agus Salim dan Syaful Nur dari Polres Lhokseumawe Aceh, serta 2 orang saksi dari korban yaitu Masrifat dan Samin yang masing-masing juga dari kota Lhokseumawe Aceh, semetara 3 orang saksi lagi yaitu 2 warga banda Aceh keturunan tihonga cina dan satu warga gedung Aceh Utara.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung yaitu Iwan SH, dan untuk tim penasehat hukum tersangka yaitu, Made Rahman M.SH dari kantor LBH Cijantung Jakarta Timur, adapun ke tujuh terdakwa ini di sidang dalam 2 majelis hakim yang berbeda, di mana terdakwa Fikram, Ayah Banta, Kamarudin,Mansur dan Rizal.di sidang di lantai 3 gedung pengadilan Jakarta Pusat oleh hakim Kartim Haeruddin SH(bhc/put)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]