Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terdakwa Rudi Setiawan Sukolo Kembali Digelar
2019-12-12 23:51:41

Suasana persidangan Sandra Setiawan jadi saksi di PN Jakpus.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Setiawan Sukolo alias Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12) sore.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi fakta Sandra Setiawan, terlebih dahulu dia diambil sumpahnya, didepan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga.

Menurut Sandra dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres sebagai administrasi keuangan dari tahun 2010 hingga Desember 2016. Selama berkerja di perusahaan itu, tugasnya mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank.

Sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, kata Sandra perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi Artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja; CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank. Yaitu Bank MaS dan Bank BCA, Pak Hakim," ucapnya.

Pinjaman itu kata Sandra, menggunakan agunan rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres berhasil mendapat pinjaman modal, sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.

Menurut Sandra setiap tahun CV Prima Ekspres selalu memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan. "Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.

Selain membayar hutang kepada bank, Sandra bilang perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas. "Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," kata wanita tersebut..

Perusahaan CV Prima Ekspres ujar Sandra, pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp.44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Pak Andrew dan Pak Rudi," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]