Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Teroris
Sidang Kasus Teroris Pilkada Aceh Ditunda Karena Saksi Ahli Keburu Pulang
Monday 10 Dec 2012 15:17:46

Terdakwa Terosris Aceh, Sulaiman alias Ule Bara dan Ryan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme menjelang Pilkada Aceh 2011, yang rencana agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi Ade Chat yang meringankan terdakwa dari pihak pengacara ditunda.

Hakim ketua Karmin SH, membuka sidang dengan dua terdakwa Sulaiman dan Ryan, selanjutnya hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa dengan kesiapan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa yang meringankan di lantai 2 Ruang R2.07, Senin (10/12).

Namun pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan, "saksi kami sudah hadir tadi pak hakim, namun karena saya fikir sidang ditunda, maka saksi kami izinkan pulang, dan kami minta minggu depan untuk menghadirkan saksi kembali," ujarnya.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan SH, mengatakan, "masa penahanan masih panjang, jadi tidak masalah sidang kali ini ditunda. Dan merupakan hak terdakwa untuk didengarkan keterangan saksi yang mungkin dapat meringankan terdakwa," ujar Jaksa Iwan dari Kejaksaan Agung.

Sedangkan pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "bahwa saksi untuk terdakwa Sulaiman, Riyan, serta Abu Fikram yang dulu merupakan anggota GAM dan setelah turun MoU, helsinky menjadi Tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur," ujarnya.

Made menambahkan bahwa, rencanaya tadi saksi ahli Hukum Pidana yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, beliau sempat hadir namun tadi berhubung lama waktu persidangan beliau pulang karena ada kesibukan lain," ujar Made.

Sidang perkara terosrisme pilkada Aceh ini, dimana sempat menarik perhatian publik, karena banyaknya korban sipil tidak berdosa dan tidak tahu mengenai politik Aceh. Kemudian akhirnya Hakim ketua sidang menunda sidang pada hari Kamis, (13/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]