Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kementerian Agama
Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
Monday 08 Jul 2013 20:28:58

Menteri Agama Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Isbat Menteri Agama dengan puluhan Ormas dan Lambaga Persahabatan Umat Islam, serta Dubes Negara Islam dan Negara tetangga, akhirnya Menteri Agama mengumumkan, Berdasarkan laporan-laporan posisi Hilal adalah minus 0,38 menit berdasarkan laporan dari 36 orang yang ada di berbagai tempat, serta dari 12 tempat yang merespon tidak ada satupun yang menolak kemudian melalui paparan ilmiah, Pak Cecep. Bahwa Hilal di Pelabuhan Ratu posisi 0,3 drajat dan umur hilal 3 jam.

"Setujukah bila saya simpulkan 1 Ramadhan 1434 Hijrah jatuh pada hari Rabu, (10/7) Bismillahirrahmanirrahim 1 Ramadhan adalah hari Rabu,(10/7)," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.

Saya menghimbau untuk menjaga persatuan dan kesatuan lebih utama ketimbang membesarkan perbedaan.

Saya pertimbangkan ada yang meminta Kementerian Agama melakukan dialog Intensip mengenai kriteria yang berbeda-beda.

Sementara ormas Islam dari Persis, mengatakan dan Serikat Islam Indonesia, semua ormas sudah rapat dan kami tunduk pada Pemerintah pusat, kami serahkan dan kami sepakat bahwa 1 Ramadhan 1434 Hijriah.

Sedangkan Pengurus Besar NU Abdul Malik Madani, mengungkapkan sebenarnya pengurus besar NU menginginkan bila masalah sangat jelas maka langsung saja, kapan waktu 1 Ramadhan, bahwa umat (NU) yang di Papua sudah menunggu lebih baik di putuskan sekarang.

Menurut pengurus besar (NU) Rukyat maupun Hisab tidak boleh di tinggalkan, karena hisab membantu Rukyat dan dengan hisab juga mempengaruhi hasil Hisab yang lain.

Al Jamiatul Wasliyah, mengungkapkan kami agak sedih karena dari banyak tamu yang hadir di sini dan tidak di sebutkan Pak Menteri, Ormas Al, Wasliyah.

Menurut kami ketinggian Hilal 0,3 derajat dan Hilal tidak mungkin dapat dilihat dan kami sangat patuhi apa yang diputus Ulil Amri.

Ormas PII, Azar Azis Sekertaris Majelis Syuro, bahwa hak Hisab dan Rukyat hak semua orang, hanya saja Hak Isbat tidak boleh di berikan kepada semua orang, karena akan terjadi kekacauan.

Ditambahkanya, bila setiap elemet mengumumkan maka bisa-bisa awal Ramadhan berbeda bisa sampai 4 hari dan ini akan membuat kekacauan.

Hak Isbat adalah hak supel hak ulim Amri. Bagaimana seorang Badui yang melihat hilal, maka dia tidak mengumumkan rakyatnya namun menyampaikannya pada Nabi dan Nabi yang menyampaikanya, maka ini tanggung jawab Ulil Amri dan Ulil Amri tidak bisa melepas tanggung jawabnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
• Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
• Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
• Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
• Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
• Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]