Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Sidang Gugatan Pilkada Sulsel, Saksi Pemohon Mengaku Dipukul
Monday 18 Feb 2013 17:29:04

Polisi mengamankan jalannya sidang, terlihat di dalam dan di luar gedung MK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (18/2).

Sidang perkara tersebut dimohonkan oleh pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Azis Qahhar Mudzakkar, dengan nomor perkara No.10/PHPU.D-XI/2013. Para saksi Pemohon telah mengungkapkan adanya pelanggaran berupa keterlibatan pemerintah daerah dengan mengatakan adanya ancaman teroris yang mengakibatkan ketakutan warga.

Seperti diketahui bahwa saksi pertama telah menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim, yaitu Achmad Jafar. Jafar mengatakan dirinya menyaksikan kegiatan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Bupati dan calon Wakil Gubernur di sekolah. Jafar menduga hal yang dilakukan itu merupakan kampanye.

Saksi lain yang mengatakan hal serupa, yaitu Samuel. Dia mengatakan ada pelaksanaan kampanye di lapangan bakti Rantepao Kabupaten Toraja yang diikuti oleh Bupati Tanah Toraja, Bupati Toraja Utara dan seluruh SKPD, camat-camat dan beberapa kepala desa.

Saksi lainnya juga menerangkan keterlibatan pemerintah daerah dalam berkampanye, yaitu Petrus. Petrus melihat dan mendengar Camat Supai mengatakan ada ancaman teroris di daerahnya pada sebuah acara penguburan. “Teroris sudah ada di kampung kita, kalau kampung kita tidak mau diobok-obok oleh teroris jangan memilih nomor 1, karena dibalik perjuangan Ilham-Azis adalah rencana teroris,” ujarnya menirukan yang diucapkan Camat tersebut.

Sementara itu Petrus mengatakan ia melihat langsung ada selebaran yang menuliskan pasangan nomor urut 1 adalah teroris dan menyatakan bahwa ada persamaan pemberontak dengan teroris yang mana masyarakat tahu bahwa pemberontak tersebut identik dengan Qahar Mudzakkar yang merupakan orang tua pasangan calon Wakil Gubernur nomor urut 1.

Saksi selanjutnya yaitu Akhiruddin, Akhiruddin merupakan saksi sekaligus korban pemukulan oleh Bupati Wajo. Akhiruddin menjelaskan bahwa pada 22 Januari 2013 itu dilakukan aksi konvoi oleh Bupati Wajo. Saat itu Bupati datang bersama rombongan yang terdiri dari unsur Muspida dengan mendatangi rumah dengan menggunakan puluhan mobil. “Saya dipaksa membuka mobil saya, lalu mobil saya digeledah, lalu saya dipukul kemudian dalam keadaan terikat saya diseret ke sebuah kampung,” kisah Akhiruddin.

Akhiruddin melanjutkan kisahnya bahwa ia diteriaki oleh Bupati tersebut, kemudian ditarik kembali dan dibawa keluar. “Saya diinterogasi dan dipaksa di depan warga menyuruh mengaku membagi-bagikan sarung dan pada saat itu Bupati mengatakan bahwa inilah teroris-teroris Ilham-Azis,” jelas Akhiruddin.

Selain yang telah diungkapkan oleh para saksi di atas, saksi Pemohon lainnya mengungkapkan adanya pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulsel.

Sementara itu di luar gedung terlihat massa dari masing-masing pendukung, dan Polisi yang berjaga mengamankan jalannya lanjutan sidang gugatan hari ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]