JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata yang diajukan pendukung Jokowi, yakni Harimau Jokowi kepada Prabowo Subianto terkait selang cuci darah di RSCM bisa dipakai 40 kali ditunda lagi. Sebab, tergugat ketiga (III), BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.
"Yang hadir tergugat I, II, turut tergugat. Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (26/2).
Sidang yang kedua kalinya ditunda ini dihadiri kuasa hukum pihak tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM. Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim juga sempat memeriksa dokumen surat kuasa para pihak yang sudah dilengkapi.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Harimau Jokowi terhadap Prabowo Subianto juga ditunda pada pekan lalu (19/2), dengan alasan legal standing para pihak belum lengkap.
Sudjarwanto mengatakan akan kembali memanggil tergugat ketiga yakni BPN Prabowo-Sandiaga pekan depan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (5/3).
"Ya kita panggil satu minggu untuk manggil pihak ketiga dan kekurang-kekurangannya. Kita tunda satu minggu hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.
Sementara itu, Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda selaku penggugat mengaku kecewa lantaran pihak tergugat ketiga BPN Prabowo-Sandiaga tak hadir lagi. Ia menilai para tergugat sengaja melakukan penundaan agar sidang berlarut-larut.
"Ditunda kedua kalinya, kemarin tergugat 1,2,3 nggak bawa surat kuasa dari Pak Prabowo, Gerindra dan BPN. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiganya BPN Prabowo-Sandiaga nggak bawa surat kuasanya. Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda nunda padahal surat kuasa gampang sekali dibuat, tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda nunda persidangan ini," ujar Saiful.
Diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata kepada capres Prabowo Subianto soal penyataan selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu.(bh/amp)
|