Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pilpres
Sidang Gugatan Perdata 1,5 Triliun terhadap Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM Ditunda Lagi
2019-02-26 18:05:42

Suasana sidang gugatan Perdata terkait pernyataan capres Prabowo Subianto soal 'Selang Cuci Darah RSCM' di PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata yang diajukan pendukung Jokowi, yakni Harimau Jokowi kepada Prabowo Subianto terkait selang cuci darah di RSCM bisa dipakai 40 kali ditunda lagi. Sebab, tergugat ketiga (III), BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak hadir.
"Yang hadir tergugat I, II, turut tergugat. Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (26/2).

Sidang yang kedua kalinya ditunda ini dihadiri kuasa hukum pihak tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM. Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim juga sempat memeriksa dokumen surat kuasa para pihak yang sudah dilengkapi.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan Harimau Jokowi terhadap Prabowo Subianto juga ditunda pada pekan lalu (19/2), dengan alasan legal standing para pihak belum lengkap.

Sudjarwanto mengatakan akan kembali memanggil tergugat ketiga yakni BPN Prabowo-Sandiaga pekan depan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (5/3).

"Ya kita panggil satu minggu untuk manggil pihak ketiga dan kekurang-kekurangannya. Kita tunda satu minggu hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.

Sementara itu, Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda selaku penggugat mengaku kecewa lantaran pihak tergugat ketiga BPN Prabowo-Sandiaga tak hadir lagi. Ia menilai para tergugat sengaja melakukan penundaan agar sidang berlarut-larut.

"Ditunda kedua kalinya, kemarin tergugat 1,2,3 nggak bawa surat kuasa dari Pak Prabowo, Gerindra dan BPN. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiganya BPN Prabowo-Sandiaga nggak bawa surat kuasanya. Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda nunda padahal surat kuasa gampang sekali dibuat, tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda nunda persidangan ini," ujar Saiful.

Diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata kepada capres Prabowo Subianto soal penyataan selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]