Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Apartemen
Sidang Gugatan PPRS Apartemen Cempaka Mas Ditunda
Tuesday 21 Jan 2014 20:22:41

Sekjen (PPRS) tandingan apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat, yang Juga Pengacara Keluarga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Palmer Situmorang SH. MH (kanan).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perdata dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) PT. Duta Pertiwi Tbk, yang selama ini sebagai pengelola resmi dari Apartemen Cempaka Mas di Jakarta Pusat, batal di gelar. Sidang yang rencananya pada siang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Selasa (29/1) Minggu depan.

Sebelumnya, malam tadi sempat terjadi keributan antar warga sesama penghuni apartemen terkait 2 kepengurusan pengelolaan listrik dan air di apartemen, yang saat ini diambil oleh pengelola (PPRS) baru yang dimotori oleh Palmer Situmorang.

Dalam agenda sidang pihak penggugat PT. Duta Pertiwi,Tbk rencana di dampingi Erwin Kalo, sementara pihak pengelola baru (PPRS) yang dimotori Suarip Kadi dan Palmer Situmorang, mereka yang dianggap sebagai pengurus resmi hasil rapat dari warga pada bulan Agustus tahun 2013 lalu. Dimana terbentuk dan di Ketuai Tony Sunanto, Sekjen Palmer Situmorang, S.H dan Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi, sebagai Dewan Pembina.

Menurut, Palmer Situmorang, seharusnya tidak perlu sampai terjadi ribut-ribu antar warga penghuni sesama apartemen. Palmer yang hadir dan di temui di PN Jakarta Pusat mengaku, kehadiranya bukan sebagai kapasitas pengacara (PPRS) baru, namun Palmer membenarkan dirinya sebagai Sekjen dari (PPRS) yang baru dibentuk pada Agustus 2013 lalu.

"Saya bukan sebagai lawyer PPRS, saya Sekjen PPRS yang dibentuk pada Agustus tahun lalu, kami disini di gugat dan tidak perlu pake lawyer, biar saja warga yang hadapi," ujar Palmer Situmorang di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Menurutnya, Karena pengelola PPRS, yang lama di bawah PT. Duta Pertiwi, Tbk, telah memungut uang PLN dan Air pam dari warga. Palmer berupaya agar pemungutan itu kedepan berada dibawah (PPRS) yang dimotorinya bersama Saurip Kadi dan berjanji tidak akan mengenakan (PPN) kepada warga apartemen.

"Sebab dari PLN itu tidak di kenakan PPN, juga begitu cukup itu saja bisa selesai gak usah ribut-ribut lagi," ujar Palmer Situmorang.

Pada malam sebelumnya, salah seorang warga keturunan India dari (PPRS) bentukan Palmer, mengatakan akan mengerahkan ratusan bahkan ribuan warga Apartemen di PN Jakarta Pusat, ternyata hingga sidang ini batal digelar semua tidak terbukti benar adanya.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Palmer Situmorang hanya ditemani salah seorang warga Apartemen yang juga rekanya mengaku bernama Herman. Herman juga mengaku sebagai pengurus dari Kadin DKI, sambil menunjukan foto surat pengangkatan dirinya di Kadin melalui HP tabletnya.

Menurut Herman, banyak warga lain yang mendukung langkah dari Palmer Situmorang dengan (PPRS) baru, bahkan Herman menjelaskan di Apartemen Cempaka Mas ada adik mantan Waka Polri, Purnawirawan Komjen Pol Yusuf Manggabarani.

"Ada salah satu warga pemilik ruko di apartemen Cempaka Mas, Pak Husni Manggabarani, juga mendukung PPRS, beliau itu, adiknya pak Yusuf Manggabarani, mantan Waka Polri, namun kondisi beliau saat ini sedang sakit, di Banjarmasin," jelas Herman.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]