Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PLN
Sidang Gugatan Ajudikasi LSM Saravodaya Terhadap Penggunaan Dana UJL PT PLN Persero
Tuesday 29 Jan 2013 14:34:36

Suasana sidang gugatan PLN Persero, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan pemasangan saluran baru terhadap PLN antar LSM Sarvodaya-KPODI melawan PT PLN Pusat (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang saat Dahlan Iskan menjabat pada tahun 2010 lalu, digelar di ruang Pengadilan Komisi Informasi Publik, gedung utama Lantai 5 Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Keputusan Dir PT PLN Persero tentang uang jaminan pelanggan, dimana hal ini tidak dikenakan uang jaminan terhadap pelanggan yang ditandatangani Dir Utama Dahlan Iskan dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Dasar hukum dan aturan yang diungkap dari kuasa Pemohon PT PLN ialah Peraturan Menteri ESDM tahun 2007 bahwa, Dir PT PLN berwenang menetapkan uang jaminan pelanggan dari nominal 0, dari situlah Dir PLN menentukan dan menetapkan.

Ketua Majelis Hakim Heny Widya Ningsih, menanyakan adanya aturan yang mengatur pengembalian?, dijawab kuasa pemohon, "memang ada, peraturan tentang mekanisme Migrasi," ujar kuasa PT PLN.

Pihak termohon juga meminta pada Majelis Hakim agar aturan Migrasi tidak dibacakan dalam sidang, karena beralasan sangat rahasia, dan agar pihak pemohon Ketua LSM Parta Timbo tidak berada di ruang sidang, ujar kuasa pemohon PT PLN.

Data induk, salinan data pelanggan PLN DKI Jakarta, dan penggunan data jaminan pengelolaan dana PT PLN (Persero). Pihak termohon diwakili Deddy Muhidin dari PT PLN Pusat, Utomo Sidarta, Bid Niaga PLN Pusat, dan Diden Hidayat Bid Regulasi.

Hakim ketua mengungkapkan ini merupakan dana Publik, dan bila PT PLN tertutup ini akan menimbulkan kecurigan-kecurigan, dijawab uang itu digunakan apa saja.

Dijawab, "uang itu sejak 2010 disimpam dalam rekening pribadi uang itu tidak diputar, dan uang jaminan-jaminan dari hutang pelangan dari PLN," kata Dedy Muhidin.

Dedy mengungkapkan ada data pelanggan DKI Jakarta, dan tidak akan kami serahkan, begitu juga data pelanggan yang sudah digusur, dan dikembalikan kepada pelangan.(bhc/put)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]