MEDAN, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba dinilai dibutakan logika hukum dan nuraninya atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap 3 terdakwa, perkara kucuran kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan.
Baso Fachruddin SH selaku Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan hal tersebut, karena mengingat dari awal sampai persidangan terakhir di gelar, faktanya dari hasil kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak ditemukan adanya kesalahan dalam perkara ini.
"Bahwa jaksa sungguh telah dibutakan logika hukum dan nuraninya, fakta hukum ahli dari BI, ahli dari kita, para saksi baik dari jaksa maupun saksi ad change, semuanya tidak mendukung dakwaan jaksa," tegas Baso kepada wartawan usai dibacakannya tuntutan tersebut di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4).
Baso menambahkan jika tuntutan ini atas nama penegakkan hukum, maka menjadi sebuah pertanyaan besar kalau Jaksa dalam menuntut tidak berdasarkan fakta persidangan yang terungkap. Sehingga dalam hal ini Jaksa terkesan sangat memaksakan tuntutannya, meskipun itu menjadi hak prerogatif Jaksa.
Jelas Baso, bahkan bila siapapun mengikuti persidangan selama ini, dapat dengan jelas mengetahui dari kesaksian para ahli, kalau kasus ini seharusnya masuk keranah Perdata bukannya Pidana.
"Kalau saya menanggapi tuntutannya tidak masuk akal jika dilihat dari fakta yang ada, bahkan seharusnya mereka di tuntut bebas," kata Baso.
Tidak masuk akalnya tuntutan ini semakin jelas tampak dipaksakan, karena tuntutan ditambah denda Rp.500 juta subsider 2 bulan kurungan. Padahal dalam tuntutannya Jaksa sendiri jelas-jelas membacakan kalau hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni Radiyasto, Darul dan Titin sama sekali tidak menikmati hasil korupsi.
Sebelumnya pekan kemarin, para Saksi yang pernah di hadirkan dalam perkara ini, menyatakan kasus ini adalah perkara absolut perdata, karena BNI adalah BUMN yang telah Tbk (go publik) dan sahamnya listing di bursa saham atau keuangannya korporasi.
Seperti pernah dinyatakan juga oleh Baso, bagaimana bila saham BNI anjlok di bursa saham semisal mencapai nilai Rp. 1 Triliun. Maka pertanyaannya, apakah itu adalah kerugian negara ?, serta siapakah yang jadi tersangkanya bila itu kerugian negara ?
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.(bhc/and) |