MEDAN, Berita HUKUM - Komisaris utama PT Atakana Company, Sardul Singh yang hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kredit bermasalah BNI 46 Medan mengakui tidak pernah setuju atas tindakan M Aka secara pribadi melakukan pemblokiran agunan SHGU 102 di BNI 46 Medan.
Bahkan Fakta terungkap dari komisaris PT Atakana yang juga hadir sebagai saksi menyatakan kalau hasil kebun sawit SHGU 102 yang jumlahnya mencapai miliaran perbulannya setelah perkara ini terjadi atau sejak April 2011, tidak pernah masuk ke kas perusahaan melainkan ke kantong pribadi M Aka sendiri.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3) itu, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, saksi Sardul Singh selaku Komisaris Utama di PT Atakana Company mengatakan pihaknya telah mensepakati penjualan aset SHGU 102 itu dengan Boy Hermansyah sebesar Rp115 miliar. Lalu dilakukanlah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang menyatakan memberi persetujuan dan kekuasaan penuh kepada pihak ketiga untuk bertindak dan berkuasa penuh mengatasi tunggakan hutang dan seluruh kewajiban PT Atakana Company kepada BNI SKM Medan serta memberikan izin kepada pihak ketiga bertindak dan berkuasa sepenuhnya menjual aset SHGU 102.
"Harga yang kita sepakati Rp 115 miliar dengan Boy Hermansyah. Kita ada buat RUPS, ada 3 kali itu. Intinya Boy agar membayar hutang kredit ke BNI serta memberikan seluruh sisanya kepada para pemegang saham. Dari pembayaran itu saya juga sudah menerima pembayaran Rp 18 miliar. Pemegang saham lain juga menerima pembayaran tapi saya tidak tahu berapa persis jumlahnya," jelas Sardul.
Kemudian, dalam proses balik nama, salah satu pemegang saham yakni M Aka selaku Dirut, secara pribadi melakukan pemblokiran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat. Padahal sebelumnya para pemegang saham tidak pernah menyatakan keberatan atas penjualan SHGU 102 itu.
"Kita ingin menanyakan kenapa ada pembatalan secara pribadi. Sedangkan pemegang saham lain tidak keberatan dan tidak pernah setuju atas pemblokiran tersebut karena telah terjadi pembayaran sebesar Rp 115 Miliar kepada PT Atakana Company dari Boy Hermansyah," terangnya.
Sementara itu, saksi Abdul Wahab mengatakan setelah aset SHGU 102 itu bermasalah, M Aka lah yang menguasai aset tersebut secara pribadi. Bahkan M Aka tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya.
"Belakangan saya tahu M Aka menguasai aset itu. Sejak kebun itu bermasalah, M Aka yang menguasai. Padahal masing-masing pemegang saham telah menerima uang dari Rp 115 miliar itu. Saya sendiri mendapat bagian Rp 8 miliar. Meski struktur perusahaan tidak ada berubah, tapi sampai sekarang M Aka tidak ada laporan kepada kami," terang Abdul.
Tambah Abdul, aset SHGU 102 itu pengikatan jual belinya ada namun untuk akta jual belinya masih dalam proses karena harus balik nama.
"Belakangan saya baru tahu ada surat blokir dari M Aka kepada BPN untuk membatalkan proses balik nama itu. Kalau saya lihat dia memblokir itu secara pribadi. Bukan berdasarkan perusahaan karena kami pemegang saham lain tidak ikut meneken. Pemblokiran itu tanpa melalui RUPS. Bahkan secara direksi M Aka tidak pernah menyampaikan laporan," jelasnya.(bhc/and) |