MEDAN, Berita HUKUM - Ketiga saksi mahkota yang hadir di hari berbeda dalam persidangan kredit bermasalah di BNI 46 SKM Medan memberikan jawaban dengan kesimpulan hampir sama yaitu proses pengucuran kredit yang mereka lakukan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) telah sesuai prosedur aturan berlaku diperbankan.
Saksi mahkota pertama, Titin Indriani selaku Relationship Manager di BNI SKM Medan memberikan kesaksian bahwa dalam memproses permohonan kredit atas nama PT BDKL, pihaknya telah melakukan beberapa survei, di antaranya cek ke Bank Indonesia dan sejumlah bank swasta. Dari survei diketahui, Boy Hermansyah selaku Dirut PT BDKL tidak ada masalah dalam pembayaran cicilan sebagai debitur.
Adanya akta perjanjian jual beli antara PT Atakana Company kepada Boy Hermansyah, menurutnya semua tertuang dalam akta notaris.
“Ya memang betul, bahwa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atakana Company memberikan kuasa kepada Boy untuk menjual, dimana SHGU No. 102 dibeli oleh Boy sebagai wakil dari PT BDKL,” ujar Titin, Minggu (17/3).
Titin mengatakan, usai pemberian kuasa kepada Boy, bahkan setelah kredit dikucurkan barulah salah satu pemegang saham PT Atakana Company yakni M Aka, malah mengajukan pemblokiran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) sehingga peralihan balik nama SHGU No. 102 tersebut menjadi tertunda.
Namun BNI SKM Medan beranggapan, dengan adanya proses balik nama SHGU No. 102 itu, yang didukung dengan cover note notaris dan adanya pembayaran berupa self financing dari PT BDKL ke PT Atakana Company, serta adanya pembayaran hutang PT Atakana Company yang dilakukan PT BDKL, maka perjanjian kredit di BNI SKM Medan tidak ada masalah.
Sementara itu saksi mahkota kedua, Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI SKM Medan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau mengatakan, M. Aka selaku Direktur PT Atakana Company pernah memiliki kredit di BNI SKM Medan dengan menjaminkan SHGU 102.
"Namun karena kredit Atakana itu macet total golongan 5, akhirnya tindakan BNI pada Agustus 2010 bermaksud melelang jaminan itu dengan memberitahukan ke Balai Lelang," jelasnya.
Selanjutnya, atas permintaan M. Aka, jaminan SHGU 102 itu tidak jadi dilelang. Karena sudah ada calon pembeli yakni Boy Hermansyah selaku Direktur PT BDKL. "BNI memberikan fasilitas kredit ke debitur PT Atakana dengan agunan SHGU 102 yang diserahkan ke BNI. Pada masa jabatan saya, Boy Hermansyah atas nama BDKL pun mengajukan permohonan kredit ke SKM Medan," kata Darul.
Menurut Darul, Boy Hermansyah mengajukan kredit ke BNI SKM Medan dengan menggunakan SHGU 102 dan SHGB 02.
"Pengajuan kredit oleh Boy Hermansyah itu, SHGU masih tercatat atas nama PT Atakana. Memang sebelum pihak Boy mengajukan permohonan resmi bulan September ke BNI, sudah ada rencana Boy untuk mengajukan kredit," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Darul, Boy Hermansyah juga tercatat sebagai debitur di BNI atas nama PT Dwi Kencana Semesta.
"Jadi berdasarkan disposisi Pak Radiyasto dan Titin, maka permohonan itu diitindaklanjuti. Boy Hermasnyah juga telah melengkapi beberapa dokumen, salah satunya dokumen fotocopy SHGU 102," ujarnya.
Sambung saksi, dalam disposisi itu pihaknya mengaku tidak begitu mementingkan akta jual beli.
"Akta perjanjian jual beli SHGU 102 itu tidak terlalu penting. Maka kami melihat syarat minimalnya yakni proses balik nama. Prosesnya balik namanya saja akte jual beli itu sudah cukup," tegas Darul.
Saksi mahkota terakhir, Radiyasto selaku pimpinan BNI SKM Medan dalam keterangannya menyatakan pengucuran kredit kepada pihak BDKL telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Bahkan pihak PT Atakana sendirilah yang menunjuk Boy Hermansyah sebagai kuasa dan sekaligus pembeli asset PT Atakana.
"Kemelut ini ada setelah M Aka salah satu pemegang saham PT Artakana Company, menarik kuasanya dalam perjanjian jualbeli pada 2011. Artinya setelah utang atau kredit sudah dilunasi, barulah ada masalah," jelasnya.
Menurut Radiyasto sebenarnya tak ada masalah sama sekali dengan pengucuran kredit, dikarenakan jaminan yang diajukan lebih besar. Tentang mengapa pihak BNI bisa mengucurkan dana kredit sementara ada aset PT Atakana di dalamnya, menurutnya, itu bisa terjadi karena sudah ada perjanjian jualbeli dan jaminan dari notaris, yang menyebutkan bahwa lahan SHGU 102 masuk sebagai jaminan karena dalam proses balik nama.
"Jadi pengucuran kredit tidaklah harus menunggu waktu lama, sementara semua persyaratan sudah dipenuhi. Selain itu, proses pengajuan kredit ini juga telah melalui proses dari Relation Manager, kelompok SKM, dan Pimpinan SKM hingga divisi UMN BNI. Semua tidak ada masalah, bahkan langsung direkomendasi untuk dilakukan pencairan. Proses jual beli SHGU 102 telah ada balik nama yang dibuat oleh notaris. Selain itu, pembayaran cicilan kredit oleh BDKL tidak ada cacat," jelas Radiasto.
Dari kesaksian ketiga saksi mahkota ini dapat disimpulkan bahwa Boy Hermansyah diperkenalkan oleh M Aka ke BNI sebagai pihak yang akan membeli kebun dan grup usaha lain milik Boy Hermansyah sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kredit dari BNI dan statusnya lancar.
Selanjutnya jaminan yang sudah diterima BNI dari PT BDKL jauh melebihi jumlah kredit yang dicairkan karena PT Dwi Kencana Semesta (DKS) juga milik Boy Hermansyah memberikan corporate guarantee atas utang BDKL. Dimana PT DKS ini memiliki kebun seluas 6000 hekar yang nilainya mencapai 200 Miliar.
Selanjutnya dapat diambil kesimpulan pembelian kebun oleh BDL, pembayarannya dilaksanakan dengan self financing 40,5m++ (kwitansi diperlihatkan oleh tim PH BNI) dan proses balik nama melalui Covernote oleh Notaris diperbolehkan oleh SOP BNI yaitu Pedoman Buku I butir 7 paragraf bahkan kredit yang diterima PT. BDKL sampai saat ini pembayarannya lancar dan masih terus dibayarkan.(bhc/and)
. |