Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BNI 46
Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
Wednesday 10 Apr 2013 12:03:37

Tiga pegawai BNI 46 saat satu persatu membacakan nota pembelaannya sambil menitikkan air mata, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tetes air mata haru mewarnai pembacaan Pledoi (nota pembelaan) pribadi Titin Indriani yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit bermasalah BNI 46 SKM Medan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/4).

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau, Titin Indriani selaku Relationship Manager di BNI SKM Medan sambil terisak berurai air mata meminta keadilan yang seadil-adilnya atas ditetapkannya ia sebagai terdakwa apalagi dengan tuntutan fantastis jaksa hingga 8 tahun penjara. Bahkan terlihat beberapa orang pengunjung persidangan yang hadir ikut larut dalam kesedihan dan beberapa ikut meneteskan air mata.

Dalam pledoinya (nota pembelaan), Titin memaparkan saat ini statusnya yang dianggap sebagai koruptor tidak hanya menjadi beban paling berat dalam hidupnya namun juga dirasakan oleh keluarga dan terutama anak-anaknya.

"Mama bukan penjahat kan?, pertanyaan yang didalamnya mengandung ketidak percayaan dan harapan agar memperoleh jawaban, "Mamaku Bukan Penjahat," ucap Titin sambil menangis.

Ini menjadi beban yang semakin berat dirasakan Titin manakala perkara ini telah membuat anak-anaknya seperti kehilangan kebebasan karena tidak berani bergaul dengan temannya hanya karena takut dicap sebagai anak koruptor.

Meski keadaannya demikian Titin tetap meminta kepada Tuhan untuk mengampuni orang-orang yang tanpa dasar memaksakan kehendaknya menyatakan dirinya sebagai koruptor.

"Saya tidak bersalah Majelis Hakim yang mulia, saya dizalimi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan atas perkara ini," jelas Titin dengan air mata yang masih menetes.

Ditegaskan Titin, jaksa dalam tuntutannya sangat ragu dengan argumentasi yuridisnya sendiri. Ini dibuktikan dari tambahan tuntutan denda sebesar Rp 500 Juta namun pada kenyataannya jaksa sendiri mengakui kalau Titin dan dua terdakwa lainnya, Radiyasto dan Darul tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau menikmati uang dalam perkara ini.

Titin Indriani menyampaikan pembelaan pribadinya ini mengingat selama proses persidangan telah terungkap dengan nyata fakta persidangan bahwa semua saksi dihadirkan tidak ada yang memberatkan dirinya. Sehingga tuntutan jaksa dianggap telah banyak memenggal fakta demi memaksakan justifikasi sangkaan, dakwaan dan tuntutannya.

Selaku Relationship Manager di BNI SKM Medan, Titin menegaskan kalau dalam perkara ini ia telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP BNI yang ditegaskan pernyataan pihak manajemen BNI tempatnya bekerja baik dikantor maupun dipersidangan.

Untuk itu, Titin dalam pledoinya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada dirinya berdasarkan fakta yang ada dan menggunakan hati nuraninya. Ia meminta dinyatakan tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum serta dikembalikannya kemampuan, nama baik, harkat dan martabat dirinya kedalam kedudukan semula.

Sekedar informasi, selama kurang lebih 20 tahun bekerja di BNI, Titin tidak pernah mendapatkan sanksi administrasi maupun hukuman jabatan bahkan mendapatkan promosi karena prestasi pada bidang pekerjaannya. Prestasi diraih seperti Tahun 2001 promosi sebagai analis kredit cabang Medan dan 2005 promosi sebagai analis kredit SKM Medan. Untuk penilaian kinerja dari Tahun 2005-2012, BNI memberikan penilaian Yudisium baik dan memuaskan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BNI 46
 
Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
 
Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
 
Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
 
Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
 
Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]