Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Siber Polda Metro Ungkap Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BNI
2021-03-25 16:07:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus PMJ, saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan manipulasi data atas nama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yakni dengan modus menawarkan lowongan kerja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MTN.

"Pelaku MTN berhasil diamankan di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Yusri menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

"Intinya (MTN) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja," beber Yusri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak BNI ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Dalam menjalankan aksinya MTN, lanjut Yusri, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https:recruitmentbni.snaphunt.com/, dan jooble.org.

Nantinya jika ada yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Pelaku pun sudah menyiapkan sebuah e-mail yang dibuat sendiri dengan nama akun : recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.

Dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian menghubungi para pelamar (calon korban) satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

"Kemudian (pelaku) membuat persyaratan uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta," ujar Yusri.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]