Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hoax
Siarkan Berita Hoax Prabowo Kampanye di Padang, Andre Rosiade Akan Laporkan Metro TV ke Dewan Pers
2019-04-03 13:42:06

Tampak suasana yang ramai gegap gempita saat Capres 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye di Padang.(Foto: twitter)
PADANG, Berita HUKUM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Prabowo-Sandi, Andre Rosiade akan melaporkan Metro TV ke Dewan Pers pada, Jumat (5/4/2019) lusa karena telah menyiarkan berita hoax saat saat Prabowo Subianto kampanye di Padang, Selasa (2/4/2019).

Andre mengatakan, Metro TV menyiarkan kampanye terbuka Prabowo di Padang dengan judul 'Prabowo ditinggal pendukungnya saat orasi di Padang' adalah kebohongan yang disengaja. Padahal, semua bukti menunjukkan acara kampanye Capres nomor urut 02 itu sangat ramai.

"100 ribu orang Padang dan Sumbar hadir dalam acara kampanye Pak Prabowo kemarin, bisa dilihat dalam foto dan video yang menyebar. Tapi kenapa Metro TV tutup mata, apa takut dengan dukungan masyarakat Minang? Jumat saya laporkan Metro TV ke Dewan Pers," kata Andre, Rabu (3/4).

Andre sebagai aseli anak Minang yang hadir mendampingi Prabowo selama kampanye di Padang merasa sangat kecewa. Terlebih, banyak warga Sumatera Barat yang menghubunginya karena tidak terima atas berita hoaks yang disiarkan Metro TV.

"Dari semalam sampaisekarang banyak orang Padang dan sekitarnya kirim pesan ke saya, itu bagaimana bisa Mettro TV menyiarkan berita tidak berdasarkan fakta. Masyarakat sumbar benar-benar sangat kecewa kepada Meteo TV yang sengaja siarkan berita hoax," sesal Andre.

Andre menambahkan, sebagai pers seharusnya Metro TV bersikap objektif agar tidak mendapat hukuman sosial dari masyarakat. Selain itu, kode etik jurnalistik juga mewajibkan setiap media massa agar memberitakan peristiwa secara proporsional bukan hoax.

"Jelas apa yang dilakukan Metro TV ini berhadapan langsung dengan kekecewaan masyarakat dan mereka berhadapan langsung dengan masyarakat, ini yang mengkhawatirkan. Metro TV justru semakin kehilangan kepercayaan dsri masyarakat akan kredibiltas pemberitannya jika senang siarkan berota hoax sseperti ini," papar Andre.(bh/ir)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]