Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Si Jago Merah Ratakan 30 Bangunan Rumah Gang Musi Samarinda
Friday 22 Aug 2014 12:49:08

Ilustrasi. Rumah ludes dilahap sijago merah pada.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kebakaran yang lasim di sebut si jago merah kembali beraksi dan menghanguskan bangunan rumahyang kebanyakan terbuat dari kayu di jalan jelawat gg. Musi Rt. 21 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (22/8) sekitar pukul 00.20 WITA.

Sedikitnya 30 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal, api tiba-tiba membesar dan berawal dari rumah almahrum Jamal yang rumahnya ditempati Rizal (25) dan cepat membesar. Pemadam kebakaran cepat datang namun karena gang yang sempit sehingga hanya dari luar jalan jelawat sehingga api lambat dikuasai sehingga diperkirakan sekitar 30 KK yang kehilangan tempat tinggal, Ujar Amin Ketua RT. 21

Menurut Amin, sebelum terjadi kebakaran lampu listrik PLN nyalanya berkedip-kedip dan tak lama kemudia kebakaran terjadi dan cepat membesar. Melihat kebakaran tersbut para warga semuanya berlari keluar rumah dan menyelamatkan barang dan keluarga mereka masing-masing.

"Sebelum terjadi kebakaran, lampunya berkedip-kedip tak lama kemudian kebakaran terjadi namun belum jelas sebab musebab terjadinya kebakaran, untuk sementara sekitar 30 KK yang kehilangan tempat tinggal," jelas Amin.

Ketua RT. 21 Kelurahan Sungai Dama juga menuturkan bahwa untuk sementara akibat kebakaran belum jelas asalnya dari mana, karena pada saat kebakaran tidak ada terjadi bunyi ledakan, dugaan sementara korsletin listrik namun ada yang mengatakan akibat lilin, terang Amin.

Ibu Ani (50) salah seorang warga RT. 22 Kelurahan sungai Dama yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari lokasi kebakaran, kepada beritahukum.com bahwa, kebakaran terjadi saat dirinya dan keluarga dan anak-anak sedang nontot TV doiruang tengah rumah.

Tiba-tiba orang berteriak kebakaran dan saat lari kedepan melihat api sudah menyalah diatas rumahnya Sahrun (50) sambil menunjukan tiang antene rumah Sahrun yang masih berdiri. "Saat orang berteriak kebakaran saya dan anak-anak lari keluar api sudah menyalah agak besar diatas rumah Sahrun, tak lama kemudia abi membesar dan menghanguskan rumah disekitarnya,"' terang Ani.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]