Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Setyabudi Minta Disidang di Jakarta, Johan Budi: KPK Belum Ada Permintaan ke MA
Wednesday 03 Jul 2013 20:26:53

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pemindahan lokasi persidangan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum memutuskan hal tersebut, dikarenakan belum diajukannya surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK mengungkapkan belum mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi sidang Hakim Setyabudi.

“Sejauh ini, KPK belum ada permintaan ke MA untuk memindahkan tempat sidang,” kata Johan di Jakarta, Rabu (3/7).

Pada beberapa waktu lalu, tim pengacara Setyabudi mengaku telah mengirimkan surat ke MA melalui KPK yang meminta agar persidangan kliennya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski tempat kejadian perkara berada di Bandung, pihak Setyabudi menginginkan persidangan digelar di Jakarta dengan alasan khawatir akan mendapatkan tekanan dari pendukung Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).

Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]