Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Perceraian
Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
Monday 24 Aug 2015 07:50:32

Denada dan Jerry Aurum.(Foto: KapanLagi.com/M. Akrom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bahtera rumah tangga yang dibangun penyanyi Denada dan suami, Jerry Aurum, nampaknya memang harus menemui titik akhir. Keduanya sepakat bercerai setelah menikah di tahun 2012 silam. Pengacara Jerry Aurum, Sudharmono Saputra, SH, mengakui kliennya dan Denada telah setuju untuk berpisah. Kendati telah melakukan mediasi, nampaknya keputusan tersebut dinilai yang paling tepat bagi keduanya.

"Senin datang untuk tanda tangan kesepakatan antara Mbak Denada dan Mas Jerry. Kesepakatan ini berarti mentok, tidak berhasil (mediasinya, red)," ujar Sudharmono saat ditemui tim KapanLagi.com usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8) lalu.

Ditanya lebih detil soal kesepakatan yang dibuat oleh Denada dan Jerry Aurum, Sudharmono menyatakan beberapa hal. Salah satunya soal hak asuh anak dan kewajiban Jerry Aurum memberikan uang bulanan.

"(Sepakat, red) bercerai. Anak diasuh Mbak Denada, uang bulanan 7 Juta per bulan (dari Jerry, red). Mas Jerry juga akan menaruh deposito, tetapi besarnya tak bisa disebutkan," tambahnya.

Soal jadwal bertemu anak, Sudharmono juga menerangkan bahwa keduanya telah setuju Jerry Aurum akan mengunjungi seminggu sekali. "Mas Jerry seminggu sekali ketemu anaknya. Kesepakatan kedua belah pihak seminggu sekali," pungkasnya.(kapanlagi/bh/sya)


 
Berita Terkait Perceraian
 
• Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
 
• Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
 
• Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
 
• Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
 
• Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]