Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Earth Hour
Setiap Individu Wajib Merayakan Earth Hour
Sunday 24 Mar 2013 03:05:06

Ilustrasi
Oleh : Ir. Fahmi Nuriman Hutasuhut

SEPERTI kita ketahui, saat ini bumi mengalami perubahan iklim yang ekstrim. Atau yang biasa kita kenal dengan pemanasan global. Dimana pemanasan global ini dapat menyebabkan naiknya air permukaan laut, musim kemarau panjang, badai, dan perubahan besar-besaran terhadap lingkungan hidup yang telah menjadi sumber kehidupan kita.

Salah satu cara untuk mengurangi percepatan pemanasan global adalah dengan membuat setiap individu melakukan perubahan gaya hidup. Karena disadari atau tidak, gaya hidup manusia yang boros energi merupakan penyumbang terbesar dari pemanasan global yang berdampak pada kerusakan alam.

Untuk itu, Earth Hour diharapkan dapat menjadi suatu kegiatan yang bertujuan membangun keterlibatan atau mengajak masyarakat luas dalam melakukan aksi kecil yang dapat membawa suatu perubahan besar.

Dari Earth Hour banyak sisi manfaat yang dapat kita peroleh.Earth Hour mencoba mengkritisi perubahan iklim yang merupakan salah satu ancaman kehidupan di Bumi yang paling signifikan.
Manusia saat ini memang tidak bisa lepas dari listrik. Padahal listrik yang kita nikmati itu notabene paling banyak berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang mengeluarkan CO2 atau gas rumah kaca yang mengakibatkan kenaikan dramatis temperatur rata-rata Bumi.

Manfaat lain dengan adanya earth hour ini, yaitu dapat menghemat biaya. Alasannya, karena dengan makin naiknya harga minyak bumi, batu bara dan lain-lain maka harga listrik juga naik. Dengan adanya earth hour ini diharapkan dapat menghemat biaya. Apabila 10 persen penduduk Jakarta berpartisipasi dalam earth hour, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh. Itu setara dengan mematikan 1 pembangkit listrik.

Dengan mematikan lampu selama satu jam secara bersamaan, berarti menghemat 267,3 ton CO2, dan menghemat lebih dari 267 pohon karena 1 pohon mampu menyerap 1 ton CO2 dalam 20 tahun masa hidupnya. Selain itu, juga menyumbang persediaan O2 untuk lebih dari 535 orang karena 1 pohon mampu memberikan O2 bagi 2 orang dalam 20 tahun masa hidupnya dan terakhir apabila (300MWh = 1.080.000MJ) X Rp 200/MJ, berarti menghemat hingga Rp 216 juta.

Mungkin Earth hour sudah lewat, akan tetapi menlakukan perubahan akan gaya hidup kita, untuk menghemat energi sangatlah penting dan harus dimulai dari hati. Sebagai tanda kepedulian dan cinta kasih, serta kepedulian pada diri sendiri. Untuk anak cucu kita kelak dan bumi tempat kita berpijak. (*)

(*)Penulis adalah pemerhati masalah lingkungan
Email: sandrock_forsaken@yahoo.co.id


 
Berita Terkait Earth Hour
 
• Discovery Hotel & Convention Ancol Berpartisipasi di Earth Hour 2015
 
• Setiap Individu Wajib Merayakan Earth Hour
 
• Aceh Arak Manusia Plastik
 
• Kota Depok Dan Jakarta Merayakan Earth Hour
 
• Lima Kota Besar Dukung Aksi Earth Hour 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]